• 09.00 s.d. 18.00

Dasar Hukum Kepabeanan di Bidang Ekspor

1.    Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

2.    PMK. No. 145/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK No. 21/PMK.04/201tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

PMK 214/PMK.04/2008 s.t.d.d. PMK 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar

4.    PMK 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya

5.    Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

6.    Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/201tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

 

DEFINISI EKSPOR

Pasal 1 ayat (14) UU Pab.

“Kegiatan Mengeluarkan barang dari Daerah Pabean”

 

SECARA YURIDIS

Pasal 2 ayat (2) UU Pab.:

Barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan dari  Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

 

Manfaat Bisnis Ekspor

      Memperluas Pasar Produk  Indonesia

       Menambah Devisa Negara

       Memperluas Lapangan Pekerjaan

       Meningkatkan Pendapatan Perusahaan

       Memperluas Diversifikasi Produk

      Membiasakan bersaing Di Pasar Internasional

 

CARA DAFTAR EKSPOR ITU MUDAH

 

UKM DAFTAR NIB

1.    Melalui Portal OSS

2.    Isi profil dan indentitas usaha, KLBI, Kegiatan Kepabeanan (Ekpor)

 

MODUL PEB

  1. Jika ekspor dilakukan mandiri dan menggunakan modul PEB sendiri mengajukan permohonan ke KPPBC untuk aktivasi modul PEB beserta kelengkapannya
  2. Jika disetujui, bawa perangkat PC/Laptop untuk dipasangkan modulnya

 

KESIAPAN DOKUMEN EKSPOR

  1. UKM Menyiapkan dokumen pelengkap ekspor (invoice, PL, dll).
  2. Jika mengisi modul sendiri, masukan isian data pada modul (identitas, jumlah jenis barang, hscode, pengangkutan, dll), dan komunikasi data hingga dapat respon berikutnya (NPE).
  3. Jika melalui PPJK, sampaikan dokumen pelengkap ekspornya.

 

KESIAPAN BARANG EKSPOR

  1. Sampaikan barang beserta PEB, NPE, dan dokumen pelengkap kepada pengangkut.

     2. Menerima AWB sebagai bukti pengangkutan barang.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved