Dasar Hukum Kepabeanan di Bidang Ekspor 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 2. PMK. No. 145/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK No. 21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor PMK 214/PMK.04/2008 s.t.d.d. PMK 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar 4. PMK 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya 5. Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor 6. Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
DEFINISI EKSPOR Pasal 1 ayat (14) UU Pab. “Kegiatan Mengeluarkan barang dari Daerah Pabean”
SECARA YURIDIS Pasal 2 ayat (2) UU Pab.: Barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Manfaat Bisnis Ekspor • Memperluas Pasar Produk Indonesia • Menambah Devisa Negara • Memperluas Lapangan Pekerjaan • Meningkatkan Pendapatan Perusahaan • Memperluas Diversifikasi Produk • Membiasakan bersaing Di Pasar Internasional
CARA DAFTAR EKSPOR ITU MUDAH
UKM DAFTAR NIB 1. Melalui Portal OSS 2. Isi profil dan indentitas usaha, KLBI, Kegiatan Kepabeanan (Ekpor)
MODUL PEB
KESIAPAN DOKUMEN EKSPOR
KESIAPAN BARANG EKSPOR
2. Menerima AWB sebagai
bukti pengangkutan barang. |