Dasar Hukum
Kepabeanan di Bidang Ekspor 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 2. PMK. No. 145/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK No. 21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor PMK 214/PMK.04/2008 s.t.d.d. PMK 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar 4. PMK 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya 5. Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor 6. Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
DEFINISI
EKSPOR Pasal 1 ayat (14) UU Pab. “Kegiatan Mengeluarkan
barang dari Daerah Pabean”
SECARA YURIDIS Pasal 2 ayat (2) UU Pab.: Barang yang
telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan
sebagai barang ekspor.
Manfaat
Bisnis Ekspor •
Memperluas Pasar Produk Indonesia •
Menambah Devisa
Negara •
Memperluas
Lapangan Pekerjaan •
Meningkatkan
Pendapatan Perusahaan • Memperluas Diversifikasi Produk • Membiasakan bersaing Di Pasar Internasional
CARA DAFTAR EKSPOR ITU MUDAH
UKM DAFTAR NIB 1. Melalui
Portal OSS 2. Isi profil
dan indentitas usaha, KLBI, Kegiatan Kepabeanan (Ekpor)
MODUL PEB
KESIAPAN
DOKUMEN EKSPOR
KESIAPAN
BARANG EKSPOR
2. Menerima AWB sebagai
bukti pengangkutan barang. |