Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari
Pengenaan Bea MePemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea
Materai. terai. Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 12
Januari 2022. “Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan
dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,”
demikian dikutip dari beleid tersebut, Rabu (26/1). Jika diperinci, pemberian
fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai ini meliputi dokumen yang
menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan
proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat
bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam. Serta dokumen yang
menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan
keagamaan atau sosial. Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong
pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan
pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Dokumen-dokumen yang dimaksud
bisa berupa, wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan
sosial, atau pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
Berikut perinciannya: Pertama, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai
adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui program
pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam yang mendapat
status keadaan darurat. Kedua, bea meterai juga dibebaskan atas
dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara wakaf, hibah atau
hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, serta pembelian yang dilakukan
oleh badan keagamaan atau sosial. Ketiga, bea meterai juga dibebaskan
atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa konfirmasi
penjatahan efek maksimal Rp 5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa
efek berupa trading confirmation dengan nilai maksimal Rp 10 juta, dan dokumen
transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai
maksimal Rp 5 juta. Lalu, dokumen transaksi surat
berharga berupa konfirmasi pembelian atau penjualan kembali unit berupa kontrak
investasi kolektif dengan nilai maksimal Rp 10 juta, serta dokumen transaksi
surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal
Rp 5 juta. Keempat, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen terutang
bea meterai oleh organisasi internasional dan pejabat perwakilan atau
perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing. “Dokumen
diberikan dalam hal organisasi internasional serta pejabat perwakilan
organisasi internasional atau perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan
negara asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sebut beleid
tersebut.
Sumber:
https://nasional.kontan.co.id/news/ini-dokumen-dokumen-yang-bebas-bea-meterai |