Dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan
sebagai hak seorang pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya
berupa uang yang dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus pada saat
seseorang memasuki masa pensiun. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) dana
pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta
ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan. Para peserta ini berhak
memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun. Sementara mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh
atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah. Dana pensiun adalah lembaga
keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat
didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang
mempekerjakan karyawan. Dalam istilah lain, pengertian dana pensiun adalah dana
yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik
pemerintah atau organisasi lain. Tujuannya untuk membuat cadangan dana sebagai
pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun. Dengan
demikian, pengertian dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh lembaga
tertentu dengan menggunakan iuran pekerja. Selanjutnya, dana tersebut diberikan
kembali kepada pekerja saat masa pensiun. Dana pensiun tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang
kebutuhan hidup seseorang di masa tua atau ketika tidak lagi bisa bekerja
dengan baik. Manfaat dana pensiun sangat besar, karena itu setiap orang perlu
menyiapkannya jauh-jauh hari. Semakin awal menyiapkan dana pensiun, maka itu
lebih baik. Anda tidak akan khawatir lagi tentang masalah finansial di hari tua
ketika sudah mengurus dana pensiun. Adapun undang-undang yang mengatur dana pensiun
adalah UU nomor 11 tahun 1992 tentang pana pensiun. Dengan adanya UU tersebut,
siapapun dapat memiliki program pensiun. Fungsi dana pensiun adalah memberikan jaminan di usia
pensiun atau saat usia tak lagi produktif untuk bekerja. Peserta dana pensiun dapat memperoleh hak berupa manfaat
pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran, masa kerja, serta hasil
pengembangkan dana tersebut. Selain itu dana pensiun juga dapat diwariskan
kepada anggota keluarga jika penerima dana ini meninggal dunia. Sehingga, rasa
aman juga didapatkan oleh keluarga penerima. OJK menyebutkan, terdapat 2
manfaat dana pensiun antara lain: 1.
Dana
pensiun adalah sebagai penyambung hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun.
2.
Dana
pensiun adalah sebagai pengeluaran untuk modal usaha di masa pensiun. Adapun
jenis dana pensiun adalah sebagai berikut: 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja. 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan. 3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP),
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja. PPIP adalah program pensiun dimana besar iuran
pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta. Hak
manfaat pensiun peserta adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dalam
PPIP risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta. Sedangkan
PPMP adalah program pensiun selain PPIP. Besar manfaat pensiun didasarkan pada
rumus yang ditetapkan di awal. Rumus manfaat pensiun umumnya dikaitkan dengan
masa kerja. Risiko pengembangan dana PPMP umumnya
ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Namun, pendiri dapat menetapkan skema
program pensiun yang memungkinkan pemberi kerja dan peserta menanggung risiko
secara bersama-sama. Beberapa lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dan
bersifat wajib sesuai dengan UU antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja
swasta, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk
para purnawirawan TNI-Polri. Selain ketiga pengelola dana pensiun tersebut,
beberapa instansi atau perusahaan juga memberikan manfaat pensiun lain yang
dikelola sendiri maupun lewat lembaga dana pensiun lainnya atau yang biasa
disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK adalah adalah dana pensiun yang
didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik
karyawan maupun pekerja mandiri. DPPK sendiri biasanya tak diwajibkan dan
bersifat sukarela. Hal yang sama juga berlaku untuk kepesertaan di DPLK. Proses
pendaftaran DPLK termasuk mudah, yaitu tinggal datang ke bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang diinginkan, lalu melakukan pendaftaran.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/01/26/091539526/mengenal-dana-pensiun-pengertian-fungsi-manfaat-dan-jenisnya?page=3 |