Mengenal Cukai
Rokok dan Pajak Rokok
Cukai
adalah pajak negara yang dipungut atas produk tertentu yang memiliki ciri atau
sifat tertentu yang diatur dalam
Undang-Undang Cukai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995
jo. 39/2007. Di antara berbagai produk yang terpenuhi sifat-sifatnya salah
satunya adalah produk tembakau. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) cukai hasil tembakau disebut
dengan cukai hasil tembakau.
Tetapi
dalam Pasal 1 dan 4 UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007 cukai khusus rokok
dipahami sebagai cukai khusus untuk hasil tembakau seperti rokok, cerutu, rokok
daun, daun tembakau dan tembakau iris dan
pengolahan tembakau lainnya.
Kemudian
menurut Pasal 1 UU No. 28/2009 pajak rokok yaitu pajak untuk memotong cukai rokok
yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Tingkat pemerintah I atau pemerintah
provinsi memiliki kekuatan untuk pajak rokok.
Berdasarkan
Pasal 7 UU No. 11/1995 pajak rokok harus dilunasi oleh wirausahawan atau importir.
Pengusaha
pabrik maupun importir sama-sama sebagai subyek dan wajib pajak cukai rokok. Dan
biaya beban akan dibebankan pada konsumen akhir. Objek cukai rokok adalah hasil
tembakau termasuk dapat memilih cerutu rokok iris dan hasil pemrosesan tembakau
lainnya. Sedangkan objek Pajak Tembakau adalah konsumsi rokok. Rokok seperti
rokok cerutu dan rokok daun.
Dalam
Pasal 1 PMK no. 146 Jo. PMK 152/PMK.010/2019
sebagai dasar untuk perhitungan khusus yaitu harga jual eceran (HJE). Sementara
itu dalam Pasal 28 UU No. 2/2009 basis pajak berdaya pajak untuk rokok
ditemukan oleh pemerintah pada rokok. Ada dua jenis rokok tingkat konsumsi
khusus termasuk rupiah dalam bentuk masing-masing unit barang atau hasil tembakau gram (khusus) dan tarif dengan
bentuk persentase (ad valorem)
Lampiran
III dan IV PMK No. 152/PMK.010/2019 dengan tarif terbaru untuk produk tembakau.
Penetapan tarif pajak didasarkan pada golongan hasil tembakau golongan usaha
dan atas HJE per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk
tarif HPTL dalam PMK lampiran No. 156/PMK.010/2018. Tarif penetapan tarif
ad valorem untuk HPTL dalam PMK ditetapkan dengan nomor 57% dari
HJE yang merupakan tarif maksimum menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 |