• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Cukai Rokok dan Pajak Rokok

 

Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas produk tertentu yang memiliki ciri atau sifat  tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Cukai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 jo. 39/2007. Di antara berbagai produk yang terpenuhi sifat-sifatnya salah satunya adalah produk tembakau. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) cukai hasil tembakau disebut dengan cukai hasil tembakau.

 

Tetapi dalam Pasal 1 dan 4 UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007 cukai khusus rokok dipahami sebagai cukai khusus untuk hasil tembakau seperti rokok, cerutu, rokok daun, daun tembakau  dan tembakau iris dan pengolahan tembakau lainnya.

 

Kemudian menurut Pasal 1 UU No. 28/2009 pajak rokok yaitu pajak untuk memotong cukai rokok yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Tingkat pemerintah I atau pemerintah provinsi memiliki kekuatan untuk pajak rokok.

 

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 11/1995 pajak rokok harus dilunasi oleh wirausahawan atau importir.

 

Pengusaha pabrik maupun importir sama-sama sebagai subyek dan wajib pajak cukai rokok. Dan biaya beban akan dibebankan pada konsumen akhir. Objek cukai rokok adalah hasil tembakau termasuk dapat memilih cerutu rokok iris dan hasil pemrosesan tembakau lainnya. Sedangkan objek Pajak Tembakau adalah konsumsi rokok. Rokok seperti rokok cerutu dan rokok daun.

 

Dalam Pasal 1 PMK no. 146  Jo. PMK 152/PMK.010/2019 sebagai dasar untuk perhitungan khusus yaitu harga jual eceran (HJE). Sementara itu dalam Pasal 28 UU No. 2/2009 basis pajak berdaya pajak untuk rokok ditemukan oleh pemerintah pada rokok. Ada dua jenis rokok tingkat konsumsi khusus termasuk rupiah dalam bentuk masing-masing unit barang atau  hasil tembakau gram (khusus) dan tarif dengan bentuk persentase  (ad valorem)

 

Lampiran III dan IV PMK No. 152/PMK.010/2019 dengan tarif terbaru untuk produk tembakau. Penetapan tarif pajak didasarkan pada golongan hasil tembakau golongan usaha dan atas HJE per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Untuk tarif  HPTL  dalam PMK lampiran  No. 156/PMK.010/2018. Tarif penetapan tarif ad valorem untuk HPTL dalam PMK ditetapkan dengan nomor 57% dari HJE yang merupakan tarif maksimum menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved