Shadow Economy atau bayangan ekonomi Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial tentunya akan berinteraksi dengan individu lain. salah satunya hubungan ini adalah dalam kegiatan jual beli dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan satu sama lain. Berbagai efek pun bermunculan dari efek yang positif hingga efek yang cenderung merugikan. Salah satunya adalah shadow
economy. Menurut IMF (2018) shadow economy adalah kegiatan ekonomi
yang disembunyikan dari otoritas resmi karena alasan sepertinya moneter (monetary
reasons), pengaturan (regulatory reasons), dan kelembagaan (institutional
reasons). tujuan menghindari regulasi pemerintah untuk
menghindari regulasi pemerintah yang dianggap merugikan para pelakunya seperti
regulasi pajak dan kebijakan fiskal lain. selain itu praktik
ekonomi ilegal yang tidak terdeteksi oleh pemerintah karena memang
transaksinya yang dilarang oleh undang-undang.
ada 4 jenis dalam Shadow economy dari sumber Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu aktivitas produksi bawah tanah, produksi ilegal, produksi sektor informal, dan produksi rumah tangga. Menurut OECD shadow economy menjadi faktor yang berdampak terhadap perekonomian suatu negara. oleh karenanya, shadow economy menjadi salah satu sesuatu yang menakutkan dalam perekonomian suatu negara saat ini. Oleh: Mukhamad Wisnu Nagoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/di-bawah-bayang-bayang-shadow-economy |