TERHITUNG mulai 1 April 2022, Ditjen Bea
Cukai (DJBC) memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Pemberlakuan BTKI 2022 tersebut diatur melalui PMK 26/2022. Berlakunya BTKI
2022 ini akan memperbarui BTKI 2017 yang berlaku sebelumnya. Pembaruan BTKI
dilakukan lantaran terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and
Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff
Nomenclature (AHTN) 2017 menjadi HS 2022 dan AHTN 2022. Hasil amendemen AHTN itu di antaranya
menambah subpos. DJP menjelaskan penambahan subpos itu akan menampung
kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak
ada dalam AHTN 2017. Misal, untuk produk batik dan beberapa produk tekstil;
alat bantu pernapasan/ventilator, hospital
bed, dan beberapa alat kesehatan; serta produk terkait pengembangan
industri kendaraan listrik, yaitu motor listrik dan baterainya. Lantas, apa
yang dimaksud dengan AHTN? Definisi Merujuk penjelasan pada laman resmi DJBC,
AHTN adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN
berupa penomoran barang sampai tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN
berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. AHTN dibahas dalam
forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun
berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN. AHTN akan dibahas dan
diamendemen secara periodik sebagai dampak perubahan pada HS. HS secara periodik diamendemen oleh World
Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan
dan situasi dunia terkini. Selain itu, amendemen AHTN dapat dilakukan terhadap
subpos ASEAN untuk penyederhanaan AHTN atau karena adanya perubahan teknologi
dan perdagangan. Selanjutnya, perubahan HS dan AHTN menjadi dasar penyesuaian BTKI.
Penyesuaian BTKI dengan HS serta AHTN terbaru merupakan bentuk komitmen
Indonesia selaku contracting party dari
Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN. BTKI sendiri memuat sistem klasifikasi
barang yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, sistem klasifikasi barang
merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Sistem
tersebut diciptakan salah satunya untuk mempermudah pentarifan transaksi
perdagangan, administrasi pengangkutan, dan pengumpulan data statistik.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-asean-harmonized-tariff-nomenclature |