Likuid adalah istilah yang tidak asing lagi di dunia keuangan
dan investasi. Likuid adalah hal yang merujuk pada seberapa mudah sebuah aset
dicairkan. Lalu apa itu aset likuid? Sederhananya, likuid adalah aset yang bisa
diubah menjadi uang tunai tanpa mengurangi nilainya secara drastis. Artinya,
ketika memiliki aset tertentu, seseorang akan gampang mencairkannya dalam
bentuk tunai. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, likuid artinya cair, atau
dalam bentuk cair. Jadi aset likuid adalah aset yang mudah dicairkan tanpa
harus memakan waktu lama. Dikutip dari laman Investopedia, Selasa (7/12/2021),
aset likuid adalah jenis aset yang bisa dengan mudah dikonversi menjadi uang
tunai dalam waktu yang relatif singkat. Memiliki aset yang likuid menjadi
penting baik untuk individu maupun perusahaan. Sedangkan aset yang paling likuid adalah uang tunai. Mengapa
demikian? Karena uang tunai mudah diakses dan tidak akan mengalami penurunan
nilai saat digunakan. Uang tunai bisa digunakan kapan saja, terutama saat
mengalami keadaan darurat seperti sakit atau terkena PHK. Selain itu, alasan
kenapa uang tunai dianggap sebagai aset yang paling likuid adalah karena dapat
dengan cepat dan mudah diubah menjadi aset lain. Aset likuid adalah istilah yang merujuk pada likuditas.
Sedangkan likuiditas adalah kelonggaran atau kecepatan sebuah aset atau
sekuritas dikonversi menjadi uang tunai dan memengaruhi nilai pasarnya. Dengan
demikian, likuiditas menggambarkan sejauh mana suatu aset dapat dengan cepat
dibeli atau dijual di pasar pada harga yang mencerminkan nilai intrinsiknya.
Mengapa aset likuid penting? Jika suatu aset tidak likuid, maka akan sulit untuk menjual
atau mengubah aset atau sekuritas tersebut menjadi uang tunai. Sebagai contoh, seseorang
memiliki barang yang sangat langka dan berharga senilai Rp 1 miliar. Namun jika
tidak ada pembelinya, maka itu tidak relevan karena tidak ada yang akan
membayar mendekati nilai yang dinilai, dan ini sangat tidak likuid. Contoh
lain, ada orang yang memiliki rumah untuk dijual, tetapi dia butuh pihak ketiga
untuk mencari pembalinya, maka itu akan memakan waktu lebih lama dan menambah
biaya. Sedangkan aset likuid adalah aset yang mudah dan cepat dijual
untuk nilai penuhnya dan dengan sedikit biaya. Perusahaan harus memiliki aset
likuid yang cukup untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya seperti tagihan
atau penggajian atau menghadapi krisis likuiditas, yang dapat menyebabkan
kebangkrutan.
Aset-aset paling likuid Ada banyak contoh aset-aset yang paling likuid. Misalnya
produk investasi di pasar modal seperti saham, obligasi, dana pasar uang hingga
reksadana. Aset-aset tersebut akan lebih mudah dicairkan dalam bentuk kas atau uang
tunai dibanding aset lain seperti real estate, barang langka maupun seni rupa.
Biasanya, pencairan aset-aset investasi keuangan ini mudah dicairkan dalam
waktu singkat. Berikut
contoh aset-aset paling likuid: 1. Uang tunai (kas). Uang tunai adalah aset yang
paling likuid. Karena uang tunai adalah alat tukar resmi dan setiap orang
membutuhkan uang tunai. 2. Aset pasar uang seperti sertifikat bank
Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya 3. Saham yang rutin diperdagangkan di bursa efek
Indonesia (BEI). Biasanya saham likuid ini yang masuk daftar indeks LQ45. 4. Reksadana juga termasuk salah satu aset yang
likuid. Siapa pun bisa dengan mudah dan cepat melakukan transaksi jual beli
reksadana. 5. Exchange-traded funds (ETF) yakni reksadana
yang diperdagangkan di bursa efek. Sedangkan
aset yang tidak likuid adalah contohnya tanah, bangunan rumah, apartemen, karya
seni rupa, dan barang koleksi lainnya. Terutama aset yang membutuhkan waktu
lama untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai.
https://money.kompas.com/read/2021/12/07/151819726/mengenal-apa-itu-aset-likuid-dan-urgensinya-dalam-investasi?page=2 |