TERBUKANYA
akses perdagangan internasional membuat kegiatan impor tidak terhindarkan.
Terlebih, sarana transportasi dan teknologi informasi yang makin memadai
membuat arus barang dari luar negeri terus hilir mudik memenuhi kebutuhan dalam
negeri. Kegiatan impor ini tak terlepas dari aspek perpajakan. Selain bea
masuk, pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI) menjadi kewajiban yang
melekat dengan kegiatan impor. PDRI tersebut salah satunya berupa Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Pengaturan atas PPh Pasal 22 Impor tertuang
dalam PMK No.34/PMK.10/2017. Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh Pasal 22
Impor bervariasi tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan angka pengenal
impor. Lantas, apa itu angka pengenal impor (API)?
Definisi MERUJUK
Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.75/2018, API adalah tanda
pengenal sebagai importir. Adapun importir adalah orang perorangan atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
impor. Impor hanya dapat dilakukan importir yang memiliki API. Terdapat dua
jenis API, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). API-U merupakan API
yang hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu
untuk tujuan diperdagangkan. Sementara itu, API-P diberikan kepada perusahaan
yang mengimpor barang hanya untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan
baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Dengan
demikian, barang yang diimpor importir API-P tersebut dilarang untuk
diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Namun,
dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diberikan fasilitas
pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri paling singkat 2 tahun
sejak tanggal pemberitahuan pabean impor maka barang impor tersebut dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain. Selanjutnya, setiap importir hanya dapat
memiliki satu jenis API. Artinya, importir tak dapat memiliki dua jenis API
pada saat bersamaan. Adapun API berlaku untuk tiap kegiatan impor di seluruh
wilayah Indonesia dan berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan
usahanya. Sebelum implementasi Online Single Submission (OSS) baik individu
maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia diwajibkan
memperoleh API-U atau API-P, tergantung jenis produk yang diimpor. Namun,
implementasi OSS sejak 2018 membuat proses perizinan dan lisensi akan berada di
bawah OSS. Melalui OSS, pelaku usaha yang telah mendaftar pada laman OSS akan
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Pasal 9 Permendag 75/2018
dan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021, NIB tersebut juga
berlaku sebagai API. Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, pelaku usaha yang
memerlukan API hanya dapat memilih salah satu dari API-U atau API-P.
Simpulan INTINYA
angka pengenal impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir
adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang melakukan kegiatan impor. API terdiri atas dua jenis. Pertama,
API Umum (API-U) yang diberikan untuk kegiatan impor yang diperdagangkan.
Kedua, API Produsen (API-P) untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan
sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk
mendukung proses produksi.
Sumber:
https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/688/angka-pengenal-impor-api#:~:text=Angka%20Pengenal%20Impor%20(API)%20merupakan,(Permendag%2070%2F2015). |