• 09.00 s.d. 18.00

Mengapa Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Dianggap Bodong

 

Banyak yang berpendapat bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan utang pajak 2 tahun akan dianggap bohong. Kenyataannya tidak demikian, karena subjek adalah pemilik kendaraan bermotor yang tidak lagi memperpanjang STNK selama 5 tahun. Dalam hal ini, STNK yang dituju adalah mereka yang telah meninggal dunia dan tidak akan membayar pajak selama dua tahun ke depan. Data STNK akan dihapus, yaitu penipuan.

 "Jadi bukan pajak kematian dua tahun (bisa diblokir), tetapi jika STNK sudah mati lima tahun dan belum membayar pajak selama dua tahun (5 2), bisa diblokir", kepala Pol Prianto, Subkomite STNK Satreskrim Korlantas Kombes, kepada awak media belum lama ini. Ia berharap masyarakat tidak salah paham bahwa penahanan tidak akan dilakukan secara langsung terhadap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun. Selama STNK tersebut belum mati atau sudah tidak berlaku lagi, belum diblokir oleh pemerintah daerah setempat.

Penghapusan data STNK juga dapat dipaksakan kepada pemilik kendaraan yang rusak berat sehingga tidak dapat digunakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi :

 a. sepeda motor rusak berat dan tidak dapat digunakan; atau 

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak STNK berakhir. Untuk menghapus data tersebut, pemerintah setempat, satuan penegak Regident Ranmor akan mengeluarkan pemberitahuan atau peringatan kepada pemilik kendaraan. Secara khusus, STNK telah mati selama 5 tahun dan tidak perlu membayar pajak selama 2 tahun ke depan.

 Tiga peringatan akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Ini termasuk:

 1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum penghapusan data Resident Ranmor;

 2. Peringatan kedua dalam waktu satu bulan sejak peringatan pertama, jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

 3. Peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak peringatan kedua, jika pemilik Ranmor tidak memberikan balasan/tanggapan.

 Jadi tunggu apa lagi, jika Anda memiliki mobil yang sudah mati selama 5 tahun dan belum membayar pajak dalam dua tahun ke depan, segera bayar pajak mobil.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved