Mengapa
Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Dianggap Bodong
Banyak
yang berpendapat bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan utang
pajak 2 tahun akan dianggap bohong. Kenyataannya tidak demikian, karena subjek
adalah pemilik kendaraan bermotor yang tidak lagi memperpanjang STNK selama 5
tahun. Dalam hal ini, STNK yang dituju adalah mereka yang telah meninggal dunia
dan tidak akan membayar pajak selama dua tahun ke depan. Data STNK akan
dihapus, yaitu penipuan. "Jadi bukan pajak kematian dua tahun
(bisa diblokir), tetapi jika STNK sudah mati lima tahun dan belum membayar
pajak selama dua tahun (5 2), bisa diblokir", kepala Pol Prianto,
Subkomite STNK Satreskrim Korlantas Kombes, kepada awak media belum lama ini.
Ia berharap masyarakat tidak salah paham bahwa penahanan tidak akan dilakukan
secara langsung terhadap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama dua
tahun. Selama STNK tersebut belum mati atau sudah tidak berlaku lagi, belum
diblokir oleh pemerintah daerah setempat. Penghapusan
data STNK juga dapat dipaksakan kepada pemilik kendaraan yang rusak berat
sehingga tidak dapat digunakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi : a. sepeda motor rusak berat dan tidak dapat
digunakan; atau b. Pemilik
kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak STNK berakhir. Untuk menghapus data
tersebut, pemerintah setempat, satuan penegak Regident Ranmor akan mengeluarkan
pemberitahuan atau peringatan kepada pemilik kendaraan. Secara khusus, STNK
telah mati selama 5 tahun dan tidak perlu membayar pajak selama 2 tahun ke
depan. Tiga peringatan akan diberikan kepada pemilik
kendaraan. Ini termasuk: 1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum
penghapusan data Resident Ranmor; 2. Peringatan kedua dalam waktu satu bulan
sejak peringatan pertama, jika pemilik Ranmor tidak memberikan
jawaban/tanggapan; dan 3. Peringatan ketiga dalam waktu satu bulan
sejak peringatan kedua, jika pemilik Ranmor tidak memberikan balasan/tanggapan.
Jadi tunggu apa lagi,
jika Anda memiliki mobil yang sudah mati selama 5 tahun dan belum membayar
pajak dalam dua tahun ke depan, segera bayar pajak mobil. |