Mencermati Arah Kebijakan Reorganisasi Instansi Ditjen Pajak 2021:
(PerMenkeu No. 184/PMK.01/2020 & KepDirjen Pajak No. Kep-28/PJ/2021) Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri
Mulyani Drawati pada Senin (24/5) meresmikan restrukturisasi instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara pembukaan dilaksanakan di gedung Mar'ie
Muhammad di kantor pusat DJP. Hadir pula Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
dan pejabat Eselon I Kementerian Keuangan. Beberapa perubahan mendasar misalnya perubahan pekerjaan,
pembagian beban yang lebih proporsional dalam pelaksanaan proses bisnis inti di
KPP, peningkatan jumlah rata-rata petugas pajak, perubahan komposisi Kantor
Pajak. pembayar pajak KPP pusat dan struktur organisasi mengalami perubahan. Direktur (Dirjen) Kantor Pelayanan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo
Utomo mengatakan, dengan restrukturisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih
fokus pada bidang pengendalian, antara lain pengelolaan informasi, pendataan
dan pemetaan sasaran dan tujuan perpajakan. pembuatan data, kontrol formal dan
bahan SPT. Selain itu, KPP Pusat bersama
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus memantau wajib pajak
strategis yang akan menetapkan penerimaan sedemikian rupa sehingga diharapkan
mampu memastikan 80-85 persen dari total
nasional. Penghasilan kena pajak. Semua itu tidak lepas dari tugas DJP
untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan bagi wajib pajak. Suryo
menegaskan, pembagian beban KPP secara proporsional dilakukan dengan menambah
jumlah departemen yang memenuhi fungsi kontrol KPP. Untuk menyederhanakan
proses bisnis inti KPP, fungsi serupa
telah dikonsolidasikan ke dalam satu departemen.
Di sisi lain, DJP membentuk KPP pusat baru
dengan mengubah 18 KPP primer menjadi 18 KPP pusat. Penambahan KPP Pusat baru pada beberapa kantor wilayah
akan dilakukan dengan mempertimbangkan ruang lingkup dan potensi ekonomi
masing-masing daerah. Peningkatan jumlah rata-rata KPP tersebut disertai dengan
perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar di rata-rata KPP tersebut. DJP
menambah jumlah wajib pajak yang dikelola dengan rata-rata nomor KPP
SP-16/2021. Sebelumnya, sekitar 1.000-2.000 wajib pajak per kantor atau
maksimal 4.000 wajib pajak dalam satu kantor wilayah dengan dua KPP menengah.
“Layanan teratur dan prima, Wajib Pajak yang strategis di setiap KPP, khususnya
Wajib Pajak (WP) golongan dan golongan beserta pemiliknya, bersatu dalam satu
wadah berdasarkan KPP tingkat menengah,” kata Suryo dalam acara pembukaan
organisasi dan karya baru tersebut. metode. Badan Vertikal DJP, Senin (24/5). |