• 09.00 s.d. 18.00

Mencari Penyedia e-Meterai sesuai dengan UU ITE

e-Meterai atau Segel Elektronik adalah segel dalam bentuk elektronik. Segel elektronik ini memiliki ciri khusus dan mengandung fitur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu. Penggunaan e-Stempel sebagai bukti pembayaran pajak jika pengembalian dalam bentuk  elektronik,  juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Merujuk pada ketentuan UU No. November 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), apabila dokumen elektronik merupakan alat bukti  yang sah. Dengan demikian, akibat hukum antara dua dokumen, yaitu dokumen kertas dan dokumen elektronik, adalah sama.

Sejak diresmikan  pada Oktober 2021, e-Meterai menjadi  inovasi baru yang menguntungkan banyak perusahaan. Perusahaan tidak perlu khawatir untuk membeli stempel fisik di kantor agen, karena dapat dibeli secara online, seperti portal resmi e-Meterai https://e-meterai.co.id/ dan portal e-Meterai Taxku sebagai Mitra Resmi PERURI https:///e-meterai.pajakku.com/  

Namun nyatanya kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil keuntungan dari penjualan stempel elektronik palsu (palsu). Melihat hal tersebut, melalui Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022 PERURI menyatakan bahwa pembelian segel elektronik (e-seal) hanya dapat dibeli oleh Rekanan atau Distributor yang disahkan oleh Perusahaan.

Dengan demikian, untuk menghindari pembelian stempel elektronik dari distributor palsu atau penggunaan stempel elektronik palsu, untuk memverifikasi keaslian stempel bekas, masyarakat dapat langsung mengaksesnya di channel resmi  PERURI https://peruri.co.id/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved