Mencari
Penyedia e-Meterai sesuai dengan UU ITEe-Meterai atau Segel Elektronik adalah
segel dalam bentuk elektronik. Segel elektronik ini memiliki ciri khusus dan
mengandung fitur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak
atas dokumen elektronik tertentu. Penggunaan e-Stempel sebagai bukti pembayaran
pajak jika pengembalian dalam bentuk
elektronik, juga dapat digunakan
sebagai alat bukti di pengadilan. Merujuk pada ketentuan UU No. November
2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), apabila dokumen elektronik merupakan alat
bukti yang sah. Dengan demikian, akibat
hukum antara dua dokumen, yaitu dokumen kertas dan dokumen elektronik, adalah
sama. Sejak diresmikan pada Oktober 2021, e-Meterai menjadi inovasi baru yang menguntungkan banyak
perusahaan. Perusahaan tidak perlu khawatir untuk membeli stempel fisik di
kantor agen, karena dapat dibeli secara online, seperti portal resmi e-Meterai
https://e-meterai.co.id/ dan portal e-Meterai Taxku sebagai Mitra Resmi PERURI https:///e-meterai.pajakku.com/ Namun nyatanya kemudahan tersebut
dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil
keuntungan dari penjualan stempel elektronik palsu (palsu). Melihat hal
tersebut, melalui Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022 PERURI menyatakan bahwa
pembelian segel elektronik (e-seal) hanya dapat dibeli oleh Rekanan atau
Distributor yang disahkan oleh Perusahaan.
Dengan demikian, untuk menghindari
pembelian stempel elektronik dari distributor palsu atau penggunaan stempel
elektronik palsu, untuk memverifikasi keaslian stempel bekas, masyarakat dapat
langsung mengaksesnya di channel resmi
PERURI https://peruri.co.id/ |