Meminimalisasi Efek Rumah Kaca dengan PPN DTP Pemanasan
global telah menjadi isu internasional yang penting. Jika tidak diantisipasi
dengan serius, maka akan menimbulkan banyak dampak negatif dan bisa menjadi
bencana. Negara-negara harus berpartisipasi dalam mencegah bencana ini dengan
membuat kebijakan untuk mencegah peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) yang
memicu pemanasan global. Indonesia
telah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK pada tahun 2030. Di bidang
ekonomi, beberapa kebijakan telah diumumkan, termasuk pengenaan pajak karbon,
diskon hingga 0% (nol persen) dari pajak konsumsi barang mewah (PPnBM) untuk
kendaraan listrik, dan yang terbaru adalah pemberian insentif pajak pertambahan
nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik tertentu. Pemerintah
memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP) untuk setiap pembelian
kendaraan dan bus listrik tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Biasanya, penyerahan barang kena pajak (BKP)
dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual, tetapi mulai 1 April hingga 31
Desember 2023, insentif PPN DTP akan memungkinkan konsumen untuk membeli mobil
dan bus listrik tertentu dengan harga yang lebih rendah. Masyarakat
perlu mengetahui beberapa hal mengenai kebijakan di balik insentif ini agar
tidak salah memahami kebijakan yang ditawarkan. Pertama, kebijakan ini
mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat transisi dari energi fosil ke
energi listrik. Seperti yang kita ketahui, energi fosil merupakan salah satu
sumber utama emisi gas rumah kaca. Kedua, insentif ini diharapkan dapat
mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan listrik demi mencapai tujuan
mengurangi peningkatan emisi GRK dari kendaraan yang menggunakan energi fosil.
Perlu dicatat juga bahwa industri otomotif merupakan industri yang memiliki dampak luas terhadap industri nasional. Seiring dengan meningkatnya perdagangan di industri otomotif, jumlah industri dan sektor terkait juga dapat meningkat. Hal ini terlihat kemarin pada masa pandemi Covid-19 ketika insentif PPnBM diberikan kepada kendaraan tertentu. Peningkatan penjualan akan menyebabkan peningkatan produksi, yang pada gilirannya akan menyebabkan peningkatan tenaga kerja langsung dan tenaga kerja di sepanjang rantai industri otomotif. Oleh: Fuad Wahyudi A, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/ppn-dtp-ikhtiar-meminimalisasi-efek-rumah-kaca |