• 09.00 s.d. 18.00

Membangun Ekonomi Desa

Desa menjadi bagian vital yang tidak dapat dipisahkan dalam hirarki struktur bernegara, karena pada hakikatnya tidak akan ada suatu negara tanpa memiliki bagian-bagian terkecil yang dalam konteks negara Indonesia biasa disebut desa. Desa atau sebutan lain yang beragam disebut sebagai self governing community karena di Indonesia pada mulanya merupakan komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat istiadat untuk mengelola daerahnya sendiri. Desa dengan pemerintahannya mengalami perkembangan dan pasang surut. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru, hingga kini yang terakhir adalah Masa Reformasi sampai sekarang.

Tidak dapat dipungkiri bahwa masing-masing rezim penguasa yang menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan memberikan pengaruh pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Begitu pula, dengan adanya pengakuan yang diiringi dengan pemberian kewenangan kepada desa sebagai daerah yang otonom untuk menyelenggarakan pemerintahannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa merupakan suatu otoritas terendah dalam system pemerintahan Republik Indonesia. Desa memiliki otonomi dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahannya sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah berbagai konsep dilakukan oleh pemerintah pusat dalam membangun desa. Mulai dari zaman orde lama, orde baru dan orde reformasi.

Konsep pembangunan di desa menjadi prioritas dalam pembangunan, bagimana agar desa dan masyarakatnya bisa membangun dan mandiri serta bisa menyelesaikan problem-problem pembangunan. Sentuhan pembangunan desa terus dilakukan mulai dari zaman orde lama, orde baru sampai saat ini pasca reformasi. Berbagai sentuhan terus dilakukan dalam upaya memberdayakan desa dan masyarakatnya, berbagai jenis program pembangunan dilakukan oleh setiap rezim pemerintahan.

Pasca reformasi kita mengenal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM Perdesaan), mulai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi desa melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) seperti simpan pinjam perempuan dan lain sebagainya. Seluruh elemen masyarakat desa dilibatkan dalam program tersebut. Pasca diundangkannya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, pemerintah mengucurkan Program Dana Desa. Pada Tahun 2015 Pemerintah mulai mengucurkan dana desa yang langsung  ditransfer dari pusat ke desa. Bahkan untuk mensukseskan dana desa, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi meluncurkan empat program unggulan yaitu Pengembangan BUMDesa, Pengembangan Produk Kawasan Perdesaan, Embung Desa dan Sarana Olah Raga Desa.

Pemerintah Pusat menekankan empat bidang yang menjadi program pembangunan Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pembinaan masyarakat Desa. Dengan undang-undang yang baru desa diberikan kewenangan secara besar dalam membangun dan mengelola desa. Kita harus mempunyai konsep terkait pembangunan ekonomi dipedesaan dimana pembangunan ekonomi desa hendaknya dicarikan suatu model dan pendekatan yang cocok   dengan situasi dan kondisi masyarakat di pedesaan.  

Membangun ekonomi desa pada hakekatnya dalam rangka memandirikan masyarakat desa serta mensejahterakan rakyatnya. Dalam rangka membangun ekonomi desa perlu adanya kesinambungan program dan kegiatan, baik yang dilakukan oleh desa maupun program dan kegiatan yang berasal dari pusat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Membangun Ekonomi Desa

Membangun ekonomi desa adalah memandirikan ekonomi desa. Masyarakat desa bisa sejahtera dan pemerintahan desa bisa menjadi pelayanan dan penggerak ekonomi desa. Menurut Lincolin Arsyad, pembangunan ekonomi pedesaan merupakan suatu proses dimana pemerintah desa dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah desa dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) di wilayah tersebut.

Tujuan utama dari pembangunan ekonomi pedesaan adalah untuk menciptakan suatu lingkungan ekonomi desa yakni untuk menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya dapat menikmati kehidupan yang kreatif, sehat dan juga memiliki angka harapan hidup yang tinggi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terdapat prinsip-prinsip pembangunan ekonomi pedesaan, yang meliputi :

Transparansi (keterbukaan). Harus ada transparansi dalam hal pengelolaan pembangunan, termasuk dalam hal pendanaan, pemilihan kader, pembangunan sistem, pelaksanaan program, dan lain sebagainya.

Partisipasi. Dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa.

Dapat dinikmati Masyarakat. Sasaran dari pembangunan ekonomi harus sesuai sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh keseluruhan masyarakat.

Dapat Dipertanggungjawabkan (akuntabilitas). Proses perencanaan, pelaksaan dan evaluasi yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak terjadi penyimpangan.

Berkelanjutan (sustainable). Program yang dirancang harus dapat berlangsung secara terus menerus atau berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa berlangsung permanan, dan bukan hanya pada satu waktu saja.

Konsep pembangunan ekonoomi desa harus benar-benar bertumpu pada kekuatan masyarakat desa. Potensi yang dimiliki oleh desa harus benar-benar menjadi akar dalam pembangunan ekonomi Desa. Potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa harus menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa. Program antara pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota harus bersinergi dan menguatkan kebutuhan yang ada di desa. Salah satu contoh misalkan dalam mendirikan BUMDesa. Apakah pendirian BUMDesa dengan unit-unit usahanya itu berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat desa atau bukan. Jika pendirian BUMDesa tidak berdasrkan kebutuhan masyarakat desa maka akan menjadi tidak bermanfaat, bahkan ketika mau dikembangkan saja sangat sulit. *

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved