Desa menjadi bagian vital yang
tidak dapat dipisahkan dalam hirarki struktur bernegara, karena pada hakikatnya
tidak akan ada suatu negara tanpa memiliki bagian-bagian terkecil yang dalam
konteks negara Indonesia biasa disebut desa. Desa atau sebutan lain yang
beragam disebut sebagai self governing community karena di Indonesia
pada mulanya merupakan komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah,
dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat istiadat untuk mengelola
daerahnya sendiri. Desa dengan pemerintahannya mengalami perkembangan dan
pasang surut. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru, hingga kini yang terakhir adalah
Masa Reformasi sampai sekarang. Tidak dapat dipungkiri bahwa
masing-masing rezim penguasa yang menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan
memberikan pengaruh pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Begitu
pula, dengan adanya pengakuan yang diiringi dengan pemberian kewenangan kepada
desa sebagai daerah yang otonom untuk menyelenggarakan pemerintahannya dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan suatu otoritas
terendah dalam system pemerintahan Republik Indonesia. Desa memiliki otonomi
dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahannya sendiri. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah berbagai konsep
dilakukan oleh pemerintah pusat dalam membangun desa. Mulai dari zaman orde
lama, orde baru dan orde reformasi. Konsep pembangunan di desa
menjadi prioritas dalam pembangunan, bagimana agar desa dan masyarakatnya bisa
membangun dan mandiri serta bisa menyelesaikan problem-problem pembangunan.
Sentuhan pembangunan desa terus dilakukan mulai dari zaman orde lama, orde baru
sampai saat ini pasca reformasi. Berbagai sentuhan terus dilakukan dalam upaya
memberdayakan desa dan masyarakatnya, berbagai jenis program pembangunan
dilakukan oleh setiap rezim pemerintahan. Pasca reformasi kita mengenal
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM Perdesaan), mulai
pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi desa melalui Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) seperti simpan pinjam perempuan dan lain sebagainya. Seluruh
elemen masyarakat desa dilibatkan dalam program tersebut. Pasca diundangkannya
Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, pemerintah mengucurkan Program Dana
Desa. Pada Tahun 2015 Pemerintah mulai mengucurkan dana desa yang
langsung ditransfer dari pusat ke desa. Bahkan untuk mensukseskan dana
desa, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi meluncurkan empat program unggulan
yaitu Pengembangan BUMDesa, Pengembangan Produk Kawasan Perdesaan, Embung Desa
dan Sarana Olah Raga Desa. Pemerintah Pusat menekankan empat
bidang yang menjadi program pembangunan Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bidang Pembangunan Desa
dan Bidang Pembinaan masyarakat Desa. Dengan undang-undang yang baru desa
diberikan kewenangan secara besar dalam membangun dan mengelola desa. Kita
harus mempunyai konsep terkait pembangunan ekonomi dipedesaan dimana pembangunan
ekonomi desa hendaknya dicarikan suatu model dan pendekatan yang
cocok dengan situasi dan kondisi masyarakat di
pedesaan. Membangun ekonomi desa pada
hakekatnya dalam rangka memandirikan masyarakat desa serta mensejahterakan
rakyatnya. Dalam rangka membangun ekonomi desa perlu adanya kesinambungan
program dan kegiatan, baik yang dilakukan oleh desa maupun program dan kegiatan
yang berasal dari pusat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Membangun Ekonomi Desa Membangun ekonomi desa adalah
memandirikan ekonomi desa. Masyarakat desa bisa sejahtera dan pemerintahan desa
bisa menjadi pelayanan dan penggerak ekonomi desa. Menurut Lincolin Arsyad,
pembangunan ekonomi pedesaan merupakan suatu proses dimana pemerintah desa dan
masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan
antara pemerintah desa dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja
baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) di
wilayah tersebut. Tujuan utama dari pembangunan
ekonomi pedesaan adalah untuk menciptakan suatu lingkungan ekonomi desa yakni
untuk menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya dapat
menikmati kehidupan yang kreatif, sehat dan juga memiliki angka harapan hidup
yang tinggi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terdapat prinsip-prinsip
pembangunan ekonomi pedesaan, yang meliputi : Transparansi (keterbukaan). Harus
ada transparansi dalam hal pengelolaan pembangunan, termasuk dalam hal
pendanaan, pemilihan kader, pembangunan sistem, pelaksanaan program, dan lain
sebagainya. Partisipasi. Dibutuhkan
partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa. Dapat dinikmati Masyarakat.
Sasaran dari pembangunan ekonomi harus sesuai sehingga hasilnya bisa dinikmati
oleh keseluruhan masyarakat. Dapat Dipertanggungjawabkan
(akuntabilitas). Proses perencanaan, pelaksaan dan evaluasi yang dilakukan
harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak terjadi penyimpangan. Berkelanjutan (sustainable).
Program yang dirancang harus dapat berlangsung secara terus menerus atau
berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa berlangsung
permanan, dan bukan hanya pada satu waktu saja. Konsep pembangunan ekonoomi desa
harus benar-benar bertumpu pada kekuatan masyarakat desa. Potensi yang dimiliki
oleh desa harus benar-benar menjadi akar dalam pembangunan ekonomi Desa.
Potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa harus menjadi sumber
kekuatan dalam membangun ekonomi desa. Program antara pusat, pemerintah
provinsi/kabupaten/kota harus bersinergi dan menguatkan kebutuhan yang ada di
desa. Salah satu contoh misalkan dalam mendirikan BUMDesa. Apakah pendirian
BUMDesa dengan unit-unit usahanya itu berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat
desa atau bukan. Jika pendirian BUMDesa tidak berdasrkan kebutuhan masyarakat
desa maka akan menjadi tidak bermanfaat, bahkan ketika mau dikembangkan saja
sangat sulit. *
|