• 09.00 s.d. 18.00

Memahami Manajemen Perpajakan

Manajemen perpajakan secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif, efisien, dan ekonomis.

Artinya, metode ini merupakan proses untuk meminimalisir beban pajak namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Biasanya, metode ini dilakukan secara rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang atau selalu terjadi di sebuah perusahaan guna mengelola dengan baik urusan perpajakannya.

Tujuan dan Fungsi

Tujuan akhir yang ingin dicapai dari adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan terkendali. 

Pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan tujuan dari manajemen keuangan. Intinya, manajemen perpajakan bukan untuk mengelak membayar pajak, akan tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir risiko utang pajak yang bisa saja timbul dalam suatu transaksi yang rutin.

Manajemen perpajakan memiliki beberapa fungsi penting dalam urusan perpajakan perusahaan/badan Anda, yakni: 

  1. Berfungsi untuk melakukan perencanaan pajak.
  2. Berfungsi dalam pengorganisasian pajak.
  3. Berfungsi dalam pelaksanaan pajak.
  4. Berfungsi untuk pengawasan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved