Memahami Manajemen PerpajakanManajemen perpajakan secara umum dapat
didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar
segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif,
efisien, dan ekonomis. Artinya, metode ini merupakan proses
untuk meminimalisir beban pajak namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Biasanya, metode ini dilakukan secara
rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang atau selalu terjadi
di sebuah perusahaan guna mengelola dengan baik urusan perpajakannya. Tujuan dan FungsiTujuan akhir yang ingin dicapai dari
adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban
pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan
yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan terkendali. Pada dasarnya tidak berbeda jauh
dengan tujuan dari manajemen keuangan. Intinya, manajemen perpajakan bukan
untuk mengelak membayar pajak, akan tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang
dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Selain itu, tujuan lainnya
adalah untuk meminimalisir risiko utang pajak yang bisa saja timbul dalam suatu
transaksi yang rutin. Manajemen perpajakan memiliki beberapa
fungsi penting dalam urusan perpajakan
perusahaan/badan Anda,
yakni:
|