• 09.00 s.d. 18.00

Memahami  Jenis Tarif Pajak, Dari Proporsional Sampai Progresif

Sejumlah tarif pajak berlaku di Indonesia, mulai dari tarif pajak proporsional sampai tarif pajak progresif. Pengertian tarif pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP).

Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nya. Kami akan paparkan beragam jenis tarif pajak yang berlaku berikut ini;

 

1. Tarif Pajak Proporsional,

 

Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama.

 

Contoh jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%.

 

2. Tarif Pajak Degresif


Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.

 

3. Tarif Pajak Regresif


Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan berubah.

 

4. Tarif Pajak Spesifik


Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh, jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya.

 

5. Tarif Pajak Ad Valorem


Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Untuk pajak ini mempunyai besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Misalnya, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Jika tarif bea dikenakan sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah.

 

6. Tarif Pajak Progresif


Tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, lain halnya dengan tarif pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Semakin besar nilai objek pajaknya, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin besar.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved