Memahami Jenis
Tarif Pajak, Dari Proporsional Sampai Progresif Sejumlah
tarif pajak berlaku di Indonesia, mulai dari tarif pajak proporsional sampai
tarif pajak progresif. Pengertian tarif pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Setiap
jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan
ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nya. Kami akan paparkan
beragam jenis tarif pajak yang berlaku berikut ini; 1. Tarif Pajak Proporsional, Tarif
pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran
persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan
pajak. Dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang
dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama. Contoh
jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi
dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%. 2. Tarif Pajak Degresif
Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak
progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai
persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan
tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak
seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif
degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.
3. Tarif Pajak Regresif
Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap
merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya
berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea
meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan
berubah.
4.
Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak
sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh,
jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang
dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai
barangnya.
5.
Tarif Pajak Ad Valorem
Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Untuk pajak ini mempunyai
besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Misalnya, perusahaan Anda
ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Jika
tarif bea dikenakan sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan
adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad
Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah.
6.
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, lain halnya dengan tarif
pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Semakin
besar nilai objek pajaknya, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin
besar.
|