• 09.00 s.d. 18.00

Master File Wajib Pajak

 

Suatu sistem pengelolaan pajak harus memiliki beberapa aspek penting seperti daftar wajib pajak  nomor pokok pengenal wajib pajak dan catatan keseluruhan. Ini adalah dasar untuk sistem perpajakan yang terintegrasi.

Master File Wajib Pajak dan Master File Wajib Pajak. Di sinilah semua dataase hingga fiskus tidak perlu lagi mengandalkan data dan dokumen waji pajak seagai satu sumer data.

 

Otoritas pajak bertanggung jawab untuk memelihara basis data dalam arsip induk karena arsip induk akan diperbarui secara berkala. Selain itu analisis dampak ekonomi dari informasi yang terkandung dalam file keseluruhan pada wajib pajak dilakukan oleh administrasi pajak. Dengan hasil analisis itu otoritas pajak akan berkoordinasi mengenai penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal itu sebagai latar belakang adanya rekomendasi perubahan kebijakan pajak yang ada.

 

Dalam sistem administrasi pajak Indonesia sudah lama dilakukan pemuatan master file wajib pajak. Agar terjadi proses bisnis perpajakan yang mumpuni master file wajib pajak peran yang penting. Diluar itu master file wajib pajak juga sering kali dirapikan dan diperbarui otoritas pajak.  Dalam keseluruhan berkas wajib pajak yang dimiliki oleh Departemen Umum Pajak (DJP) terdapat status masing-masing wajib pajak. Ini tentang manajemen dan pemantauan asis data.

 

Ada juga situasi di mana pembayar pajak diidentifikasikan dengan pembayar pajak aktif seperti pembayar pajak yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang perpajakan. Pada saat itu Wajib Pajak yang namanya dihapus pajaknya adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan nomor pokok wajib pajaknya dicabut. Ada pula Wajib Pajak yang diaktifkan sementara yaitu Wajib Pajak yang statusnya dicabut kemudian  diaktifkan status sementaranya paling lama 1 bulan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Ditjen Pajak No. SE27PJ2020.

 

Untuk menjaga keasahan dan kualitas Berkas Induk Wajib Pajak perlu dilakukan pembaharuan Induk Wajib Pajak secara berkala. Menyempurnakan data master file Wajib Pajak yaitu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk pemutakhiran data identitas Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya kegiatan yang meliputi pendaftaran data atau pengubahan data pokok Waji Pajak atau PKP pemutakhiran data termasuk permintaan kelengkapan data selain data dari berkas Wajib Pajak Utama atau PKP.

 

Pendaftaran data Wajib Pajak kegiatan PKP atau pemutakhiran data pencatatan Wajib Pajak utama dilakukan oleh penanggung jawab  yaitu bagian pelayanan dan bagian pengolahan data sumber informasi penggunaan sumber daya. Pada Bagian Pelayanan digunakan dokumen sumer berupa formulir untuk mengubah data dan meneruskan Wajib Pajak dan atau PKP kepada Wajib Pajak atau aplikasi PKP.

 

Sementara dalam Seksi Pengolahan Data dan Informasi ada dokumen sumber yang bisa dipakai.

1. Perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan wajib pajak berbarengan dengan penyampaian SPT Tahunan.

2. Data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan.

3. Data identitas Wajib Pajak atau  hasil penelusuran PKP.

4. Pengisian Data Pokok Wajib Pajak atau formulir PKP yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada permintaan Account Representative (AR).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved