Master File Wajib
Pajak
Suatu
sistem pengelolaan pajak harus memiliki beberapa aspek penting seperti daftar
wajib pajak nomor pokok pengenal wajib
pajak dan catatan keseluruhan. Ini adalah dasar untuk sistem perpajakan yang
terintegrasi. Master
File Wajib Pajak dan Master File Wajib Pajak. Di sinilah semua dataase hingga
fiskus tidak perlu lagi mengandalkan data dan dokumen waji pajak seagai satu
sumer data.
Otoritas
pajak bertanggung jawab untuk memelihara basis data dalam arsip induk karena
arsip induk akan diperbarui secara berkala. Selain itu analisis dampak ekonomi
dari informasi yang terkandung dalam file keseluruhan pada wajib pajak
dilakukan oleh administrasi pajak. Dengan hasil analisis itu otoritas pajak
akan berkoordinasi mengenai penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal itu sebagai
latar belakang adanya rekomendasi perubahan kebijakan pajak yang ada.
Dalam
sistem administrasi pajak Indonesia sudah lama dilakukan pemuatan master file
wajib pajak. Agar terjadi proses bisnis perpajakan yang mumpuni master file
wajib pajak peran yang penting. Diluar itu master file wajib pajak juga sering
kali dirapikan dan diperbarui otoritas pajak.
Dalam keseluruhan berkas wajib pajak yang dimiliki oleh Departemen Umum
Pajak (DJP) terdapat status masing-masing wajib pajak. Ini tentang manajemen
dan pemantauan asis data.
Ada
juga situasi di mana pembayar pajak diidentifikasikan dengan pembayar pajak
aktif seperti pembayar pajak yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang
perpajakan. Pada saat itu Wajib Pajak yang namanya dihapus pajaknya adalah Wajib
Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib
Pajak dan nomor pokok wajib pajaknya dicabut. Ada pula Wajib Pajak yang
diaktifkan sementara yaitu Wajib Pajak yang statusnya dicabut kemudian diaktifkan status sementaranya paling lama 1 bulan
untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana tertuang dalam
Surat Edaran Direktur Ditjen Pajak No. SE27PJ2020.
Untuk
menjaga keasahan dan kualitas Berkas Induk Wajib Pajak perlu dilakukan pembaharuan
Induk Wajib Pajak secara berkala. Menyempurnakan data master file Wajib Pajak
yaitu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk pemutakhiran data identitas Wajib
Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya kegiatan yang meliputi
pendaftaran data atau pengubahan data pokok Waji Pajak atau PKP pemutakhiran
data termasuk permintaan kelengkapan data selain data dari berkas Wajib Pajak
Utama atau PKP.
Pendaftaran
data Wajib Pajak kegiatan PKP atau pemutakhiran data pencatatan Wajib Pajak
utama dilakukan oleh penanggung jawab
yaitu bagian pelayanan dan bagian pengolahan data sumber informasi penggunaan
sumber daya. Pada Bagian Pelayanan digunakan dokumen sumer berupa formulir
untuk mengubah data dan meneruskan Wajib Pajak dan atau PKP kepada Wajib Pajak
atau aplikasi PKP.
Sementara
dalam Seksi Pengolahan Data dan Informasi ada dokumen sumber yang bisa dipakai.
1.
Perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan wajib pajak berbarengan
dengan penyampaian SPT Tahunan. 2.
Data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan. 3.
Data identitas Wajib Pajak atau hasil
penelusuran PKP.
4.
Pengisian Data Pokok Wajib Pajak atau formulir PKP yang disampaikan oleh Wajib
Pajak kepada permintaan Account Representative (AR). |