Masa
Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak
Wajib
Pajak wajib mengajukan atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan.
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) adalah surat yang digunakan
oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek
pajak, objek tidak kena pajak, harta
dan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini SPT tersebut berbentuk
dokumen elektronik yaitu e-SPT atau e-Filing. Anda
mungkin akrab dengan dokumentasi, tetapi apakah Anda memahami dan mengetahui metode dan komponen
yang terkandung dalam dokumentasi elektronik? Karena sistem pemungutan pajak di
Indonesia mengharuskan wajib pajak untuk
mengajukan dan melaporkan pajaknya secara mandiri, maka penting bagi Anda untuk
memahami TPS. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa istilah yang mungkin belum banyak Anda ketahui yaitu masa pajak, tahun pajak
dan bagian dari tahun pajak yang akan dibahas dalam artikel ini. Penjelasan ketiga istilah tersebut terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang peraturan dan tata cara perpajakan
umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU
KUP). Pasal
1 angka 7 UU KUP menjelaskan bahwa masa pajak adalah masa ketika Wajib
Pajak menghitung, membayar, dan
melaporkan pajak yang terutang untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana
ditentukan dalam UU KUP. Dalam Padal 2A UU KUP disebutkan masa pajak sama
dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan oleh PMK paling
lama 3 bulan kalender. Bahwa
yang dimaksud tahun pajak dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP adalah jangka waktu satu
tahun takwim apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun takwim, hal ini berarti tahun penghitungan Pajak akan mengikuti tahun
pajak wajib pajak.
Bagian
tahun anggaran yang dijelaskan dalam 1
angka 9 KUP sebagai bagian dari periode
tahun anggaran, yaitu 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender |