• 09.00 s.d. 18.00

Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

 

Wajib Pajak wajib mengajukan atau menyampaikan  Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan.  Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek pajak,  objek tidak kena pajak, harta dan  kewajiban sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini SPT tersebut berbentuk dokumen elektronik yaitu e-SPT atau e-Filing.

Anda mungkin akrab dengan dokumentasi, tetapi apakah Anda  memahami dan mengetahui metode dan komponen yang terkandung dalam dokumentasi elektronik? Karena sistem pemungutan pajak di Indonesia  mengharuskan wajib pajak untuk mengajukan dan melaporkan pajaknya secara mandiri, maka penting bagi Anda untuk memahami TPS. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa istilah  yang mungkin belum banyak  Anda ketahui yaitu masa pajak, tahun pajak dan bagian dari tahun pajak yang akan dibahas dalam artikel ini.

Penjelasan  ketiga istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang peraturan dan tata cara perpajakan umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Pasal 1 angka 7 UU KUP menjelaskan bahwa masa pajak adalah masa ketika Wajib Pajak  menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana ditentukan dalam UU KUP. Dalam Padal 2A UU KUP disebutkan masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan oleh PMK paling lama 3 bulan kalender.

Bahwa yang dimaksud tahun pajak dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP adalah jangka waktu satu tahun takwim apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, hal ini berarti tahun penghitungan Pajak akan mengikuti tahun pajak wajib pajak.

Bagian tahun anggaran yang dijelaskan dalam  1 angka 9  KUP sebagai bagian dari periode tahun anggaran, yaitu 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved