Manfaat Kode BillingDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan
mudahnya untuk membuat kode billing bagi wajib pajak. Dalam unggahannya di
media sosial Instagram, DJP memberikan informasi mengenai aplikasi M-Pajak.
Aplikasi M-Pajak memudahkan transaksi perpajakan, salah satunya untuk membuat
kode billing.
Kode billing harus dibuat terlebih dahulu sebelum
membayar pajak. Petunjuk untuk pengisian dan pembuatan kode billing tersedia
pada aplikasi ini. Aplikasi M-Pajak salah satu program digitalisasi layanan pajak
yang dikembangkan DJP. Dimana sejak tahun 2019, DJP memperkenalkan Click, Call,
& Counter (3C) untuk memberikan atau membagi jenis layanan DJP kepada wajib
pajak. Konsep Click pada 3C mengarahkan untuk wajib pajak menggunakan layanan
melalui situs web pajak.go.id
Apabila layanan 3C tersebut tidak tersedia, maka wajib
pajak akan diarahkan ke layanan Call yaitu Kring Pajak 1500200. Counter diman
wajib pajak dapat menemukan layanan ataupun bantuan langsung dari petugas pajak
di kantor pelayanan pajak. Bentuk layanan
3C ini diharapkan bisa mengurangi beban kerja yang selama ini ada di kantor
pelayanan pajak dan dapat meminimalisasi interaksi langsung antara petugas
pajak dan wajib pajak. Aplikasi M-Pajak menjadi kanal baru pelayanan pajak dan
mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan. Selain itu untuk kemudahan wajib
pajak dimana wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu
datang lagi ke kantor pajak. |