• 09.00 s.d. 18.00

Manfaat Kode Billing

Manfaat Kode Billing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan mudahnya untuk membuat kode billing bagi wajib pajak. Dalam unggahannya di media sosial Instagram, DJP memberikan informasi mengenai aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak memudahkan transaksi perpajakan, salah satunya untuk membuat kode billing.

 

Kode billing harus dibuat terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Petunjuk untuk pengisian dan pembuatan kode billing tersedia pada aplikasi ini. Aplikasi M-Pajak salah satu program digitalisasi layanan pajak yang dikembangkan DJP. Dimana sejak tahun 2019, DJP memperkenalkan Click, Call, & Counter (3C) untuk memberikan atau membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak. Konsep Click pada 3C mengarahkan untuk wajib pajak menggunakan layanan melalui situs web  pajak.go.id

 

Apabila layanan 3C tersebut tidak tersedia, maka wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call yaitu Kring Pajak 1500200. Counter diman wajib pajak dapat menemukan layanan ataupun bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Bentuk  layanan 3C ini diharapkan bisa mengurangi beban kerja yang selama ini ada di kantor pelayanan pajak dan dapat meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak. Aplikasi M-Pajak menjadi kanal baru pelayanan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan. Selain itu untuk kemudahan wajib pajak dimana wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved