• 09.00 s.d. 18.00

Macam-Macam Biaya Koreksi Fiskal Positif

 

Koreksi fiskal adalah sebuah intervensi berkaitan dengan rekam transaksi dalam sebuah praktik pengelolaan keuangan. Koreksi fiskal positif ada dua faktor, yaitu faktor beda waktu dan beda tetap. Beda waktu terjadi karena perbedaan waktu masuk penghasilan yang tercatat dalam basis kas dalam jangka waktu lama. Sedang beda tetap, adalah transaksi yang tidak seharusnya dihitung sebagai standar Wajib Pajak, seperti penghasilan dari sumbangan. Koreksi fiskal positif membuat jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan bertambah. Sedangkan koreksi fiskal negatif membuat jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan berkurang.

 

Jenis biaya yang dapat menimbulkan koreksi fiskal positif.

1.Biaya Kepentingan Pribadi Pemegang Saham

Jenis biaya ini g dikeluarkan atau dibebankan dari pihak pemegang saham untuk kepentingan pribadi. Biaya ini dikeluarkan oleh pihak perusahaan itu sendiri. Biaya tersebut tidak bisa dihilangkan dari penghasilan bruto perusahaan itu sendiri. Ini bisa menyebabkan koreksi fiskal positif.

 

2.Pembentukan Dana Cadangan

Membuat atau menumpuk dana cadangan menyebabkan koreksi fiskal positif. UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf c yang mengizinkan pembentukan dana cadangan. Disebutkan dana cadangan piutang tak tertagih diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Terdapat cadangan piutang tak tertagih usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit. termasuk cadangan usaha yang dibentuk oleh BPJS, cadangan penjaminan untuk lembaga, cadangan biaya reklamasi, cadangan biaya penanaman kembali, serta cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri.

 

3.Premi Asuransi yang Dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf d soal premi asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ini (WPOP). Premi asuransi yang dibayarkan termasuk asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, dwiguna, serta asuransi beasiswa. Pembayaran ini tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto, terlebih jika dibayarkan sendiri oleh WPOP.

 

4.Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf d. Penggantian atau pemberian imbalan berupa natura serta kenikmatan tidak dianggap sebagai objek pajak. Contohnya, imbalan diberikan dalam bentuk sembako. tidak akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan. Hal ini juga diatur dalam PMK No. 167/PMK.03/2018.

 

5.Dana Berlebih yang Diberikan pada Pihak Tertentu

ketika pemegang saham yang juga merupakan seorang tenaga ahli. Individu ini memberikan jasanya dengan upah yang terlampau besar. lebih besar daripada harga pasar untuk jasa tersebut. Sebagian dari upah akan dianggap sebagai dividen dan bukan upah seluruhnya yang diterima oleh pemegang saham tersebut.

 

6.Harta yang Dihibahkan

Harta ini termasuk warisan serta harta yang disumbangkan sebagai bantuan. dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan b dijelaskan bahwa dana ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Tetapi Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasil Bruto, zakat tetap dibebankan sebagai biaya.

 

7.Biaya Kepentingan Pribadi Wajib Pajak atau Tanggungannya

Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi juga tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto. yang dimaksud adalah kepentingan pribadi Wajib Pajak serta orang-orang yang menjadi tanggung Wajib Pajak. Dan ini adalah biaya yang digunakan dari penghasilan WP sendiri.

 

8.Sanksi Administrasi

sanksi yang dimaksud adalah sanksi yang bentuknya bunga, denda, kenaikan, dan sanksi pidana maupun denda. Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi administrasi perpajakan biasanya diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved