• 09.00 s.d. 18.00

MENGENAL WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

 

Wajib Pajak Luar Negeri adalah orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau menerima penghasilan dari Indonesia, baik melalui bentuk usaha tetap maupun tidak. Jika Anda adalah wajib pajak luar negeri, Anda tidak perlu memiliki NPWP dan tidak perlu mengajukan SPT untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan melalui bentuk usaha tetap (SED) yang melakukan usaha atau kegiatan

 

 Perbedaan tujuan pajak luar negeri dan dalam negeri Wajib pajak dalam negeri baik kena pajak dari Indonesia maupun luar . penghasilan Indonesia atau penghasilan yang diperoleh, sedangkan wajib pajak dalam negeri asing hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber yang berada di Indonesia

 

 Kepada siapakah pajak luar negeri dan dalam negeri dibayarkan? Pertama, wajib pajak dalam negeri harus membayar pajak penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di Indonesia maupun di luar Indonesia. Pada saat yang sama, wajib pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Siapa yang dikecualikan dari pembebasan pajak untuk pembayar pajak asing? Menurut undang-undang, ada 3 kategori yang tidak kena pajak: perwakilan asing; petugas diplomatik; dan. organisasi Internasional

 

 WP asing, hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto menurut Pasal 26 PPh atau Perjanjian Pajak Berganda (P3B).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved