MENGENAL
WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Wajib Pajak Luar Negeri adalah orang atau badan yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau
menerima penghasilan dari Indonesia, baik melalui bentuk usaha tetap maupun
tidak. Jika Anda adalah wajib pajak luar negeri, Anda tidak perlu memiliki NPWP
dan tidak perlu mengajukan SPT untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Orang yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan melalui bentuk usaha
tetap (SED) yang melakukan usaha atau kegiatan
Perbedaan tujuan
pajak luar negeri dan dalam negeri Wajib pajak dalam negeri baik kena pajak
dari Indonesia maupun luar . penghasilan Indonesia atau penghasilan yang
diperoleh, sedangkan wajib pajak dalam negeri asing hanya dikenakan pajak atas
penghasilan yang berasal dari sumber yang berada di Indonesia
Kepada siapakah
pajak luar negeri dan dalam negeri dibayarkan? Pertama, wajib pajak dalam
negeri harus membayar pajak penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di Indonesia
maupun di luar Indonesia. Pada saat yang sama, wajib pajak luar negeri hanya
dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Siapa yang
dikecualikan dari pembebasan pajak untuk pembayar pajak asing? Menurut
undang-undang, ada 3 kategori yang tidak kena pajak: perwakilan asing; petugas
diplomatik; dan. organisasi Internasional
WP asing, hanya
dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dikenakan pajak
berdasarkan penghasilan bruto menurut Pasal 26 PPh atau Perjanjian Pajak
Berganda (P3B). |