Terkuaknya Panama
Papers beberapa waktu lalu sepertinya menjadikan kata "tax
haven" semakin akrab di telinga masyarakat. Tax haven itu
sendiri adalah istilah yang menggambarkan suatu negara yang menjadi tempat
berlindung bagi para wajib pajak (WP), sehingga para WP ini dapat mengurangi
bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya atau biasa disebut sebagai surga
bagi para pengemplang pajak. OECD Report 1998
berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan
tidak ada definisi yang pasti dari tax haven. Namun, secara
umum tax haven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah
yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak
sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya. Masih
dalam report yang sama, OECD juga menetapkan 4 kriteria untuk
mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven
countries, yaitu:
Selain itu,
Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
tahun 2008 (UU PPh) menyebut tax haven country sebagai alat
perlindungan pajak yang berbunyi sebagai berikut: "………. di negara
yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country)…. " Berdasarkan data DDTCNews, dari 193
negara yang ada di dunia, 16% – 34% terindikasi sebagai negara tax
haven.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-tax-haven |