TERDAPAT beragam
istilah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor atau impor. Istilah-istilah ini
perlu dipahami guna menghindari kesalahan yang dapat menghambat ekspor dan
impor. Salah satu istilah tersebut adalah redress manifest. Lantas, apa
itu redress manifest?
Definisi BC 1.1 merupakan
dokumen manifes yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana
pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki atau meninggalkan
kawasan pabean. Perbaikan data BC 1.1 diperlukan karena data yang telah masuk
ke dalam sistem komputerisasi pelayanan (SKP) manifest akan menjadi acuan bagi
petugas bea dan cukai dalam proses penyelesaian barang impor. Kesalahan pada data BC
1.1 membuat proses penyelesaian barang impor tak dapat dilakukan. Alhasil,
barang impor juga tidak dapat dikeluarkan. Untuk itu, diperlukan perubahan data
yang telah dilaporkan pihak pengangkut sehingga sesuai dengan data yang
sebenarnya melalui redress manifest. Pengangkut atau pihak
lain yang bertanggung jawab atas barang dapat melakukan redress manifest dalam hal: 1.
Terdapat kesalahan mengenai nomor,
merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; 2.
Terdapat kesalahan mengenai jumlah
kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah; 3.
Terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; 4.
Diperlukan penggabungan beberapa pos
menjadi satu pos; 5.
Terdapat kesalahan data lainnya atau
perubahan pos manifest. Redress manifest dapat dilakukan dengan mengajukan
surat permohonan beserta berbagai dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung
yang perlu disampaikan itu bervariasi tergantung jenis perbaikan yang akan
dilakukan.
Simpulan
Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-redress-manifes/#:~:text=Perbaikan%20atau%20Redress%20Manifes%20adalah,dalam%20proses%20penyelesaian%20barang%20impor. |