Berdasarkan intensitas atau tingkat kepentingannya,
kebutuhan manusia terbagi menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
Kebutuhan tersier mengacu pada kebutuhan akan barang mewah yang umumnya baru
dikonsumsi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Barang mewah merupakan jenis barang yang permintaannya
relatif responsif terhadap kenaikan pendapatan konsumen. Bahkan, harganya yang
cenderung fantastis membuat konsumen atas barang-barang yang tergolong mewah
lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi. Konsumsi atas barang-barang yang tergolong mewah di
Indonesia tidak hanya dikenakan PPN saja, tetapi juga menjadi sasaran pungutan
pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Lantas, apa itu PPnBM? Definisi Merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015), pajak
atas barang mewah adalah pajak ad valorem tidak langsung yang dikenakan atas
barang-barang non-esensial tertentu dan biasanya mahal yang ditetapkan sebagai
barang mewah. Contohnya, seperti perhiasan, batu dan logam mulia, dan
kendaraan bermotor. Beberapa negara hanya menerapkan PPN dengan tarif yang
lebih tinggi atas barang mewah yang ditentukan. Sementara itu, beberapa negara
lain memberlakukan pajak khusus atas barang mewah. Serupa dengan itu, Kagan (2020) mendefinisikan pajak atas
barang mewah sebagai pajak penjualan atau pungutan tambahan yang dikenakan
hanya pada produk atau layanan tertentu yang dianggap tidak esensial atau hanya
dapat diakses oleh orang yang sangat kaya (Kagan, 2020). Sederhananya, pajak atas barang mewah ini merupakan pajak
yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918). Menurut
Lennard, ada dua sebab yang mendasari diberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas
barang-barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau
barang yang lebih mendesak, sekaligus mengurangi ketimpangan sosial. Kedua, pajak atas barang mewah bisa digunakan sebagai
pelengkap jenis pajak lainnya dan menjadi instrumen untuk meningkatkan
penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diterapkan pada sistem pajak
penjualan (sales tax), PPN, atau sistem pemungutan cukai. Di Indonesia, penyerahan barang kena pajak tertentu tak
hanya dikenakan PPN, tetapi juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM). Ketentuan PPnBM tersebut diatur dalam UU PPN. Namun, UU PPN tidak
menyebutkan secara eksplisit definisi dari PPnBM. Meski demikian, definisi PPnBM tercantum dalam Pasal 1 angka
3 PMK 141/2021. Pasal tersebut mendefinisikan PPnBM sebagai pajak yang
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah
berdasarkan UU PPN. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPN, PPnBM dikenakan
terhadap dua hal. Pertama, penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha
yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya. Terdapat 5 cakupan kegiatan yang termasuk dalam pengertian
menghasilkan, meliputi:
Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas
dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti
merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara
memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih
unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke
dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk
meningkatkan pemasarannya; dan
Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda
cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu. Kedua, impor BKP yang tergolong mewah. BKP tergolong mewah
adalah: i) barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; (ii) barang yang
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; (iii) barang yang umumnya dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk
menunjukkan status. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan BKP
oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong
mewah. Hal ini berarti kendati PPnBM memberi beban pajak tambahan kepada
konsumen, tetapi pengenaanya tidak pada mata rantai jalur distribusi yang
paling dekat dengan konsumen. SIMPULAN INTINYA, PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN. Perincian ketentuan jenis-jenis barang tergolong mewah yang dikenai PPnBM diatur dalam peraturan teknis. Peraturan teknis mengenai PPnBM di antaranya adalah PP 61/2020, PMK 96/2021, PP 74/2021, dan PMK 141/2021, Guna memahami lebih lanjut perihal PPnBM, simak juga kelas pajak seri PPnBM. Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-ppnbm |