Dalam rangka
menangani dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
pemerintah merilis serangkaian kebijakan dan langkah luar biasa untuk
menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Rangkaian
kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perppu) No.1/2020. Melalui Perpu ini
pemerintah menetapkan empat kebijakan pajak yang salah satunya mengatur tentang
perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik
(PMSE). Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PMSE?
PMSE Merujuk pada
Pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini
selaras dengan penjabaran yang telah dijelaskan dalam beleid terdahulu yaitu Peraturan Pemerintah
(PP) No.80/2019. Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1) PP
No.80/2019 menjabarkan pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah
pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pihak yang
melakukan kegiatan PMSE tersebut dapat meliputi pelaku usaha dalam negeri
maupun luar negeri. Namun,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.80/2019 untuk pelaku usaha PMSE luar negeri
yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia
dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan bentuk usaha
tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tertentu yang
dapat dijadikan patokan untuk menetapkan PMSE sebagai BUT dapat berupa, jumlah
transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Lebih lanjut,
pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui
sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana
milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PPMSE PPMSE berbeda
dengan PMSE, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019 PPMSE adalah
pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk
transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam
negeri ataupun luar negeri. Namun seperti
halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai
bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi
signifikan. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020 terdapat tiga
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan. Pertama, peredaran
bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai
dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna
aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Simpulan Berdasarkan penjabaran yang diberikan dapat diketahui bahwa PMSE dan PPMSE merupakan hal yang berbeda. Secara ringkas, PMSE adalah sebutan bagi pelaku usaha yang berdagang atau berbisnis menggunakan perangkat elektronik. Sementara itu, PPMSE merupakan pihak yang menyediakan platform untuk PMSE melakukan usahanya. Sebagai contoh sederhana PMSE merupakan pedagang yang berjualan secara online pada suatu platform. Sementara itu, PPMSE merupakan platform yang menyediakan media untuk berdagang di antaranya seperti Shoppe, Tokopedia dan marketplace lainnya. Namun, perlu digaris bawahi bahwa klasifikasi atas PMSE dan PPMSE sangatlah beragam. Untuk dapat memperoleh gambaran yang lebih terperinci anda dapat menyimak penjabarannya dalam PP No.80/2019 dan Perpu 1/2020.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-pmse-dan-ppmse |