• 09.00 s.d. 18.00

Apa itu PKP Berisiko Rendah? Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu likuiditas Wajib Pajak. Dengan menjadi PKP Berisiko Rendah, PKP dapat menerima pengembalian kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan.

 

Siapa saja yang termasuk PKP Berisiko Rendah?

1. PKP yang dapat dikategorikan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah: Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah

2. PKP yang merupakan Mitra Utama Kepabeanan

3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi

4. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, pemerintah memperluas perusahaan lain yang dapat menjadi PKP Berisiko Rendah, yaitu:

1. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik

2. Distributor Alat Kesehatan yang memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

3. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN


Apa syarat menjadi PKP Berisiko Rendah?

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah:

1. Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir

2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir Mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan

 

Bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai WP Persyaratan Tertentu, dapat diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah tanpa perlu mengajukan permohonan ke KPP. Status sebagai PKP Risiko Rendah dapat diperoleh sepanjang WP tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved