• 09.00 s.d. 18.00

Pajak tangguhan atau deferred tax expense dapat didefinisikan sebagai beban pajak yang dapat berpengaruh pada penambahan atau pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di masa yang akan datang. Pajak tangguhan dapat dilihat dari 2 sudut pandang, pertama dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset serta dari sudut pandang liabilitas atau utang yang harus dibayar dan dilunasi.

Jika dilihat dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset, pajak tangguhan didefinisikan sebagai jumlah pajak penghasilan yang dipulihkan atau dapat dilakukan perubahan pada periode masa yang akan datang atau masa depan sebagai akibat dari akumulasi rugi pajak yang masih belum dikompensasikan dan belum dimanfaatkannya akumulasi kredit pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sedangkan, jika dilihat dari sudut pandang liabilitas atau utang yang harus dibayar dan dilunasi, pajak tangguhan dapat didefinisikan sebagai pajak yang timbul dan terjadi karena adanya perbedaan di antara peraturan perpajakan yaitu fiskal dengan standar akuntansi keuangan yaitu komersial.

Dengan adanya perbedaan ini membuat pendapatan atau beban yang sudah diakui pada masing-masing periode akan berbeda, namun saat di akhir secara keseluruhan jumlah total yang harus diakui antara fiskal dan komersial akan sama. Perbedaan inilah yang biasa disebut sebagai temporary difference.

Beban pajak ini pada dasarnya harus dibayar pada akhir tahun. Dalam perhitungan pajaknya, wajib pajak biasanya menggunakan metode akuntansi komersial yang biasa dimulai dari pengakuan unsur dalam pendapatan, pengakuan beban yang akan dijadikan sebagai pengurangan, metode penyusutan yang biasa dipakai untuk menentukan beban penyusutan aset, pengakuan nilai sisa aset serta penerapannya dalam jangka waktu bagi penyusutan, sampai pada penetapan besarnya biaya cadangan atau penyisihan. 

Hasil dari pada penerapan inilah yang tercantum dalam laporan keuangan yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung beban pajak penghasilan yang terutang secara komersial oleh masing-masing wajib pajak. Namun berbeda dengan saat pelaporan SPT tahunannya, dalam perhitungannya pajak penghasilan yang akan dihitung wajib pajak atas dasar laba komersialnya tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja sebagai beban pajak. Hal ini didasari karena untuk bisa digunakan dalam dasar pelaporan SPT tahunan wajib pajak harus menggunakan ketentuan perpajakan yang berlaku yang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 36 tahun 2008 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan serta aturan pelaksanaan yang ada dibawahnya yang pastinya dengan pendekatan tersebut akan sangat berbeda dengan pendekatan akuntansi komersialnya.

Karena ketika laba akuntansi yang terjadi lebih besar daripada laba pajaknya, maka dengan otomatis akan terjadi adanya kewajiban pajak tangguhan. Tapi sebaliknya ketika laba akuntansi lebih kecil daripada laba pajaknya, maka akan terbentuk aset pajak tangguhan.

Untuk menyampaikannya, pajak tangguhan ini tidak bisa begitu saja dihindari dan akan dapat muncul sebagai akibat dari terjadinya 2 pendekatan yang harus dijalani ketika wajib pajak menghitung beban pajaknya. 

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved