MENGENAL PAJAK INTERNASIONAL Apa itu pajak internasional? Pajak internasional didefinisikan sebagai perjanjian antar negara yang memiliki Perjanjian Berdampak Ganda (P3B). Ketentuan utama perpajakan internasional mengacu pada Konvensi Wina 23 Mei 1969, yang merupakan perjanjian yang berisi hukum perjanjian antar negara. . Ketentuan utama pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional Untuk mempromosikan perdagangan internasional dan meningkatkan tingkat investasi di setiap negara, tujuan pemerintah adalah meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pajak internasional merupakan norma yang mengatur perpajakan, karena terdapat unsur asing baik subjek maupun objeknya. sumber hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional, perjanjian dan keputusan hakim domestik. Jenis pajak perdagangan internasional yang berlaku di Indonesia • Pajak bea ekspor. Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pada saat barang diekspor atau dikirim ke luar negeri. • Pajak Impor (Import Tax) Pajak impor, atau pajak atas barang impor, adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dibawa masuk ke dalam negeri. Masalah apa yang dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda internasional? • menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa pajak timbul. • Beberapa yang bersifat internasional yaitu: Objek pajak yang sama memiliki pajak yang sama. • beberapa negara, yang mungkin karena alasan berikut: beberapa tempat tinggal; Kewarganegaraan. • ganda; Konflik antara prinsip rumah dan kewarganegaraan. • pajak yang sama di beberapa negara.
Tarif Pajak Impor
Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2022 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10% (mulai April 2022 tarif PPN naik jadi 11% sesuai UU HPP) Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10% |