MENGENAL PAJAK INTERNASIONAL Apa itu pajak internasional? Pajak
internasional didefinisikan sebagai perjanjian antar negara yang memiliki
Perjanjian Berdampak Ganda (P3B). Ketentuan utama perpajakan internasional
mengacu pada Konvensi Wina 23 Mei 1969, yang merupakan perjanjian yang
berisi hukum perjanjian antar negara. .
Ketentuan utama pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Tujuan
Kebijakan Perpajakan Internasional Untuk
mempromosikan perdagangan internasional dan meningkatkan tingkat investasi di
setiap negara, tujuan pemerintah adalah meminimalkan pajak yang menghambat
perdagangan dan investasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pajak internasional merupakan
norma yang mengatur perpajakan, karena terdapat unsur asing baik subjek maupun objeknya. sumber hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional, perjanjian dan keputusan hakim
domestik. Jenis
pajak perdagangan internasional yang berlaku di Indonesia • Pajak
bea ekspor. Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pada saat barang diekspor
atau dikirim ke luar negeri. • Pajak
Impor (Import Tax) Pajak impor, atau pajak atas barang impor, adalah pajak yang
dikenakan atas barang yang dibawa masuk
ke dalam negeri. Masalah
apa yang dapat menyebabkan pengenaan
pajak berganda internasional? •
menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa pajak timbul. •
Beberapa yang bersifat internasional yaitu: Objek pajak yang sama memiliki
pajak yang sama. •
beberapa negara, yang mungkin karena alasan berikut: beberapa tempat tinggal;
Kewarganegaraan. • ganda;
Konflik antara prinsip rumah dan
kewarganegaraan. • pajak yang sama di beberapa negara.
Tarif
Pajak Impor
Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs
2022 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN
10% (mulai April 2022 tarif PPN
naik jadi 11% sesuai UU HPP) Nilai impor lebih
dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10% |