Setiap negara memiliki beragam jenis bentuk pajak yang dikenakan atas tanah
dan bangunan. Land Value Tax (LVT) merupakan salah satu
jenisnya. Ide penggunaan LVT ini telah dicetuskan sejak lebih dari 150 tahun
silam, dan sudah lebih dari 30 negara di seluruh dunia menerapkan LVT. LVT
merupakan pajak atas nilai tanah yang menjadi alternatif dari pajak bumi dan
bangunan (PBB) dengan karakteristik yang berbeda, sebab LVT hanya melihat nilai
dari lahan tanpa memerhatikan nilai bangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut. Artinya, tidak ada jumlah pajak yang berbeda baik jika tanah tersebut
dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau dibiarkan menganggur. Bagi pemilik
tanah menganggur, LVT akan memberikan beban yang progresif karena pemilik tidak
memiliki manfaat atau penghasilan apapun dari tanah tersebut. Ilustrasinya,
pada dua bidang tanah di lokasi yang sama, di atas tanah yang pertama dibangun
gedung bertingkat, sedangkan yang lain dibiarkan kosong. Besaran LVT yang harus
dibayarkan masing-masing pemilik tanah itu sama. Namun, bagi pemilik tanah yang
kosong, LVT tentu akan terasa lebih berat. Dengan cara kerja seperti itu, LVT dapat mendorong alokasi pemanfaatan
tanah yang lebih baik, menghindari penumpukan tanah menganggur. Pada
gilirannya, pemanfaatan tanah tersebut akan mengundang investasi, tenaga kerja,
dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemikiran mengenai perlunya
LVT dipopulerkan terutama oleh Henry George (1839-1897) melalui risalahnya yang
paling terkenal, Progress and Poverty (1879). Risalahnya
inilah yang memengaruhi berbagai negara di dunia untuk menerapkan LVT. George berpendapat bahwa nilai tanah tergantung pada kualitas alami yang
dikombinasikan dengan aktivitas ekonomi, termasuk investasi publik. Sewa atas
tanah yang bernilai ekonomis itu merupakan sumber terbaik dari penerimaan
pajak. Menurut Dye dan England (2010), LVT juga bersifat netral karena tidak
mendistorsi keputusan jenis dan besaran investasi atas lahan. Berbeda dengan
hampir seluruh pajak lainnya, LVT tidak bersifat menghambat, melainkan justru
mendorong produktivitas ekonomi. Secara umum, LVT merupakan pungutan pajak yang bersifat berkala (tahunan).
Selain itu, LVT menjadi salah satu alat kebijakan ekonomi yang dapat digunakan
untuk mendukung tujuan pembangunan negara. Hal ini dapat memberikan keuntungan
bagi pemerintah, perencana kota dan masyarakat. Terdapat tiga komponen utama yang diperlukan untuk
menentukan basis dari LVT, yaitu sebagai berikut: · Menetapkan pemilik atas tanah, karena LVT
dikenakan pada pemilik tanah bukan yang menempati tanah tersebut. · Melakukan survei atas penggunaan lahan dan
mengidentifikasi penggunaan dari setiap lahan. · Penilaian tanah pada umumya dilakukan
berdasarkan penggunaannya. Namun, pada sebagian tanah yang belum digunakan,
penilaian dilakukan berdasarkan lokasi tanah tersebut berada, atau berdasarkan
fungsi komersil atas potensi penggunaan tanah tersebut di masa depan.
SUMBER: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-land-value-tax-lvt-9253?page_y=0 |