Dalam upaya pengawasan
kewajiban perpajakan wajib pajak, otoritas pajak kerap kali melakukan
pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat berupa pemeriksaan
rutin atau pemeriksaan khusus. Salah satu instrumen penting yang digunakan
pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak adalah kertas kerja
pemeriksaan. Biasanya, kertas kerja pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak
untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Lantas, apa itu kertas kerja
pemeriksaan?
DEFINISI Pengertian mengenai
kertas kerja pemeriksaan (KKP) telah banyak disebutkan dalam berbagai aturan
turunan. Salah satu aturan yang memuat definisi kertas kerja pemeriksaan dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. KKP adalah
catatan terperinci dan jelas yang dibuat pemeriksa pajak mengenai prosedur
pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan,
pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan
pelaksanaan pemeriksaan. Aturan lebih lanjut
mengenai KKP dapat dilihat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2012
tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. KKP terbagi atas dua bagian, yaitu KKP umum dan
KKP khusus. KKP umum merupakan KKP selain KKP khusus, yang formatnya diatur
dalam SE-08/2012. Sementara itu, KKP khusus adalah KKP yang tata cara
penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012. KKP terdiri dari
beberapa berkas yakni KKP (umum maupun khusus), dokumen pendukung KKP, dan
dokumen pemeriksaan. Dokumen pendukung KKP yang dimaksud adalah dokumen yang
diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP. Sementara
itu. dokumen pemeriksaan adalah adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang
diperlukan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Lebih
lanjut, terdapat lima fungsi KKP dibuat pemeriksa pajak. Pertama, sebagai bukti
bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
Kedua, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan
wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan. Ketiga, sebagai dasar pembuatan laporan
hasil pemeriksaan. Keempat, sebagai sumber data atau informasi bagi
penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kelima,
sebagai referensi untuk pemeriksaan selanjutnya. Informasi yang termuat di
dalam KKP setidaknya harus memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan
yang dilaksanakan serta data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh. KKP
juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan
pemeriksaan.
Dalam uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa harus mencantumkan sumber pengujian yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan dan benar-benar digunakan. Seluruhnya harus dimasukkan ke dalam KKP. Hasil dari KKP kemudian dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan. Merujuk pada SE-28/PJ/2017, laporan hasil pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. |