Pemerintah
telah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagai
bencana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden
No.12/2020 yang ditetapkan pada 13 April 2020. Penetapan pandemi Covid-19
sebagai bencana nasional memberikan implikasi dari sisi kebijakan pajak. Salah
satu implikasi yang ditimbulkan adalah perlakuan sumbangan penanggulangan
Covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak (deductible expense). Pasal 6
ayat (1) huruf āiā UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyebut, sumbangan yang
dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka membantu penanggulangan bencana
nasional merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi deductible expense. Terkait dengan
hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen
Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam waktu dekat akan dirilis penegasan
dari DJP terkait dengan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan
implikasinya kepada wajib pajak. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan
deductible expense? Selain itu, biaya apa sajakah yang dapat menjadi deductible
expense? Definisi Deductible
Expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto. Biaya ini
pula yang dikurangkan wajib pajak untuk mengetahui besaran penghasilan neto sebagai
dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh). Terdapat tiga prinsip umum agar
suatu biaya dapat menjadi deductible expense. Pertama, biaya tersebut adalah
biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Kedua, kegiatan usaha tersebut
dilakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak. Ketiga, biaya
tersebut bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi. Ketentuan Indonesia Secara umum,
ketentuan mengenai biaya yang dapat dijadikan sebagai deductible expense diatur
dalam Pasal 6 UU PPh. Namun, beberapa jenis biaya diatur tersendiri, seperti
Pasal 5 UU PPh untuk bentuk usaha tetap (BUT), Pasal 11 dan 11A UU PPh untuk
penyusutan dan amortisasi. Menurut penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,
beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam
dua golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih
dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Beban yang
mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang
bersangkutan. Sementara itu, untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui
amortisasi. Secara lebih terperinci, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya
yang dapat menjadi deductible expense antara lain: 1.
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 2.
biaya pembelian bahan; 3.
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang; 4.
bunga, sewa, dan royalti; 5.
biaya perjalanan; 6.
biaya pengolahan limbah; 7.
premi asuransi; 8.
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK.03/2010 9.
biaya administrasi; dan 10.
pajak kecuali PPh. 11.
Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun. 12.
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 13.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 14.
Kerugian selisih kurs mata uang asing. 15.
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
yang dilakukan di Indonesia. 16.
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan. 17.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dengan syarat: a.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial; b.
wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c.
telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; d.
syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan PMK No.207/PMK.010/2015; 18.
Sumbangan penanggulangan bencana nasional yang
ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011. 19.
Sumbangan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di Indonesia. 20.
Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur
sosial. 21.
Sumbangan fasilitas pendidikan. 22.
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Selain itu,
terdapat pula biaya yang dapat menjadi deductable expense yang merupakan
pengecualian biaya dalam Pasal 9 UU PPh. Adapun Pasal 9 UU PPh secara umum
mengatur biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
(non-deductible expense).
Namun, terdapat biaya tertentu yang dikecualikan dalam Pasal 9 UU PPh sehingga dapat menjadi deductible expense. Contoh biaya tersebut di antaranya premi asuransi yang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, ada pula pemberian makanan dan minuman yang sebenarnya merupakan natura sehingga non-deductible expense. Pemberian makanan dan minuman ini dapat menjadi deductible expense apabila disedikan bagi seluruh pegawai sebagaimana Per Dirjen No.51/PJ/2009 dan PMK No.167/PMK.03/2018. Kendati banyak biaya yang dapat menjadi deductible expense, biaya tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam aturan turunan UU PPh. Misalnya, untuk biaya bunga dan promosi tidak dapat sepenuhnya dikurangkan dari penghasilan bruto, tetapi terdapat batasan dan ketentuan tersendiri. sumber : https://atpetsi.or.id/apa-itu-deductible-expense |