MENGENAL BUMN Secara umum, istilah BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kekayaannya dikuasai negara. Walaupun definisi resmi BUMN dapat ditemukan dalam UU BUMN No. 19 Tahun 2003, justru terdapat pada Pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Modal yang digunakan negara berasal dari kekayaan negara yang sengaja disisihkan. Di Indonesia, BUMN mengelola sektor manufaktur yang memiliki tugas penting bagi negara. BUMN terdiri dari dua jenis yaitu PERSERO dan PERUM. Perseroan atau Badan Usaha Persero - Persero adalah suatu jenis BUMN yang terdiri dari perusahaan saham gabungan yang modalnya terbagi atas saham yang 100% atau sekurang-kurangnya 51% dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tujuan utama Persero tentunya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain itu, Persero juga memiliki tujuan lain yaitu menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing serta mencari keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Badan Usaha Umum atau Perum - Perum adalah salah satu jenis BUMN yang misi utamanya melayani berbagai kepentingan umum seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Perum sendiri bertujuan untuk menjalankan usaha sesuai dengan kepentingan umum. - Kepentingan publik yang diusulkan adalah untuk menawarkan barang dan jasa berkualitas tinggi kepada masyarakat umum dengan harga yang wajar. Prinsip Perum sendiri adalah pengelolaan seluruh unit usaha. |