• 09.00 s.d. 18.00

MENGENAL BUMN

MENGENAL BUMN

Secara umum, istilah BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kekayaannya dikuasai  negara. Walaupun definisi resmi BUMN dapat ditemukan dalam UU BUMN No. 19 Tahun 2003, justru terdapat pada Pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Modal yang digunakan negara  berasal dari kekayaan negara yang  sengaja disisihkan. Di Indonesia, BUMN mengelola sektor manufaktur yang memiliki tugas penting bagi negara.

 BUMN terdiri dari dua jenis  yaitu PERSERO dan PERUM.

 Perseroan atau Badan Usaha  Persero - Persero adalah suatu jenis BUMN yang terdiri dari perusahaan saham gabungan yang modalnya terbagi atas saham yang 100% atau sekurang-kurangnya 51% dimiliki oleh negara Republik Indonesia.  Tujuan utama Persero tentunya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain itu, Persero juga memiliki tujuan lain yaitu menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing serta mencari keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

 Badan Usaha Umum atau Perum - Perum adalah salah satu jenis BUMN yang misi utamanya melayani berbagai kepentingan umum seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Perum sendiri bertujuan untuk menjalankan usaha sesuai dengan kepentingan umum. - Kepentingan publik yang diusulkan adalah untuk menawarkan barang dan jasa berkualitas tinggi kepada masyarakat umum dengan  harga yang wajar. Prinsip Perum sendiri adalah  pengelolaan seluruh unit usaha.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved