MENGENAL BUMN Secara umum, istilah BUMN adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kekayaannya dikuasai negara. Walaupun definisi resmi BUMN dapat
ditemukan dalam UU BUMN No. 19 Tahun 2003, justru terdapat pada Pasal 1 yang menyebutkan
bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
negara. Modal yang digunakan negara
berasal dari kekayaan negara yang
sengaja disisihkan. Di Indonesia, BUMN mengelola sektor manufaktur yang
memiliki tugas penting bagi negara. BUMN terdiri dari dua jenis yaitu PERSERO dan PERUM. Perseroan atau Badan Usaha Persero - Persero adalah suatu jenis BUMN
yang terdiri dari perusahaan saham gabungan yang modalnya terbagi atas saham
yang 100% atau sekurang-kurangnya 51% dimiliki oleh negara Republik
Indonesia. Tujuan utama Persero tentunya
untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain itu, Persero juga
memiliki tujuan lain yaitu menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing serta mencari keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Badan Usaha Umum atau Perum - Perum adalah
salah satu jenis BUMN yang misi utamanya melayani berbagai kepentingan umum
seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Perum sendiri bertujuan untuk
menjalankan usaha sesuai dengan kepentingan umum. - Kepentingan publik yang
diusulkan adalah untuk menawarkan barang dan jasa berkualitas tinggi kepada
masyarakat umum dengan harga yang wajar.
Prinsip Perum sendiri adalah pengelolaan
seluruh unit usaha. |