Untuk memahami mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami
peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai
BUMDes 2021. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Dalam
ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik
Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes. BUMDes adalah badan hukum
yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa
pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes
adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara
mandiri oleh BUMDes. Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa
adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM
Desa. Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis
BUMDes yang terdiri atas: 1) BUM Desa dan 2) BUM Desa bersama. Fungsi BUMDes 2021 BUM Desa/BUM Desa bersama dapat
menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara
rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama
bertujuan: 1. melakukan kegiatan usaha
ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan
produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; 2. melakukan kegiatan
pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan
kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; 3. memperoleh keuntungan atau
laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan
sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; 4.
pemanfaatan Aset Desa guna
menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; 5.
dan mengembangkan
ekosistem ekonomi digital di Desa. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Desa adalah Desa dan Desa
adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan
hak lainnya yang sah. Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik
BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan
uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang
diharapkan memberikan manfaat atau hasil. Pembentukan BUMDes PP 11 Tahun 2021
juga mengatur tentang pendirian BUMDes yang terdiri dari pendirian BUM Desa dan
BUM Desa Bersama. Terkait pembentukan BUMDes ini, disebutkan bahwa BUM Desa didirikan
oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih
berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan
Bersama Kepala Desa.
BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Karena itu, pendirian BUM Desa
bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif. Dengan kata lain, pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa
dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM
Desa di Desa masing-masing. Adapun Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut paling sedikit memuat: penetapan
pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
dan penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam
rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama. BUM Desa/BUM Desa bersama
memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran
secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia. Adapun jika BUM Desa/BUM Desa bersama
memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha
tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |