Era disrupsi teknologi menciptakan perubahan masif pada berbagai sektor, termasuk soal layanan publik. Pada era serba digital dan otomatis ini, pemerintah dituntut mengatalisasi inovasinya sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik. Begitu pula dengan Ditjen Pajak (DJP). Instansi yang bertugas untuk menghimpun penerimaan pajak ini terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Adaptasi itu dimaksudkan agar makin memudahkan pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan. Keseriusan DJP untuk beradaptasi tercermin
dari transformasi berbagai layanan yang kini serba elektronik. Salah satunya
adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang bertepatan dengan momentum Hari Pajak
Tahun 2021. Lantas, sebenarnya apa itu aplikasi M-Pajak? Definisi Setelah login, M-Pajak akan mengirim kode verifikasi ke surel (e-mail) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak kemudian diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan dalam M-Pajak. Aplikasi besutan DJP tersebut menyediakan berbagai fitur di antaranya menu e- Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Melalui menu e-Billing, wajib pajak dapat membuat kode billing secara lebih mudah. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya. Selanjutnya, wajib pajak dapat menemukan informasi mengenai KPP terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini. Lalu, kartu NPWP elektronik bisa diakses pada menu Profile Saya. Sementara itu, informasi tenggat pajak dan peraturan perpajakan terbaru tersedia pada halaman muka aplikasi. Dalam perjalanannya, DJP menyebut tengah mengembangkan fitur lainnya di M-Pajak. Fitur tersebut di antaranya push notifikasi, pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP No. 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Simak “3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan” Simpulan
sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-aplikasi-m-pajak |