• 09.00 s.d. 18.00

Tahun 2020 – 2030 usia produktif antara 15 tahun hingga 64 tahun akan mencapai 70% dari total jumlah penduduk dan usia non produktif dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun hanya 30%. Dan salah satu dukungan terbesar dalam membangun budaya pajak antara lain :

1.       Mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 yang cerdas dan sadar pajak

2.       20% APBN untuk Pendidikan

 

Roadmap atau masa edukasi :

1.       Masa Edukasi (2017 – 2030), kesadaran pajak dibelajarkan kepada peserta didik, tenaga pendidik, orang tua dan masyarakat

2.       Masa Kesadaran (2030 – 2045), pendidikan kesadaran pajak terus berlanjut, pergerakan mahasiswa dalam reformasi tata kelola keuangan nergara pajak, inklusi perpajakan dalam produk hukum lembaga pemerintah/swasta

3.       Masa Kesejahteraan (2045 – 2060), pendidikan kesadaran pajak terus berlanjut, kepemimpinan nasional/daerah sudah fokus kepada pajak, aspek pajak sudah saling terhubung antar lembaga pemerintah/swasta, warga negara merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban perpajakan

Pilar Edukasi

1.       Pilar I Kerjasama dan Edukasi

a.       MoU : kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, Kemendagri, LIPI, PBNU, Lemhanas, Wantanas

b.      PKS : Sekjen Kemendikbud, Sekjen Kemenristekdikti, Ditjen Belmawa, PDII-LIPI, Universitas Terbuka

c.       Regulasi : SE-435/B/SE/2016 Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum dan SE-484/B/SE/2017 Penerapan dan Pengutamaan Edukasi Kesadaran Pajak Pada Pendidikan Tinggi

2.       Pilar II Materi Edukasi

a.       Buku – buku tematik SD

b.      Buku “Pajak itu Gampang Lho”

c.       Panduan Pembelajaran Muatan Kesadaran Pajak pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

d.      Panduan Pembelajaran Muatan Kesadaran Pajak pada MKWU

e.      Buku MKWU di PT

f.        Materu Kesadaran Pajak pada PT

g.       Integrasi Muatan Kesadaran Pajak pada buku literasi OJK

h.      Microsite edukasi.pajak.go.id

i.         Lagu dan logo sadar pajak

3.       Pilar III Edukasi dan Kampanye

a.       Internalisasi inklusi

b.      Bimbingan teknis internal

c.       Bimbingan teknis eksternal

d.      Sharing session PT

e.      Piloting 56 PT TA 2018/2019

f.        Pajak Bertutur 2017 – 2020

g.       Call For Paper 2018 dan 2020

 

Inklusi Kesadaran Pajak

Upaya bersama DJP dengan Kemendikbud dan Kemendikbudristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan

Pengembangan program edukasi yang efektif melalui inklusi perpajakan:

1.       Tahun 2020

a.       Peningkatan kapasitas pihak ketiga terutama Lembaga Diklat ASN dan Perguruan Tinggi Kedinasan

b.      Piloting implementasi RPS Perguruan Tinggi

c.       Penyusunan materi inklusi pada buku pendidikan dasar menengah di sekolah rujukan

d.      Penyusunan regulasi inklusi pajak

2.       Tahun 2021

a.       Peningkatan kerjasana dengan Wantanas dan Kemenhan

b.      Penyusunan materi iklusi pada buku pendidikan dasar menengah di sekolah rujukan

c.       Penguatan kerjasama dengan Kemenristekdikti melalui monitoring dan evaluasi inklusi pajak di Perguruan Tinggi

3.       Tahun 2022

a.       Implementasi inklusi di lembaga diklat lingkungan Kemenhan

b.      Pelaksanaan dan Penguatan kerjasama atas penerapan inklusi pada jenjang dasar menengah di sekolah rujukan

c.       Penguatan kerjasama dengan Kemenristekdikti melalui monitoring dan evaluasi inklusi pajak di perguruan tinggi

4.       Tahun 2023

a.       Implementasi inklusi di lembaga diklat lingkungan Kemenhan

b.      Pelaksanaan dan penguatan kerjasama atas penerapan inklusi pada jenjang dasar menengah di sekolah rujukan

c.       Penguatan kerjasama dengan Kemenristekdikti melalui monitoring dan evaluasi inklusi pajak di perguruan tinggi

d.      Penguatan kerjasama dengan Kemendikbud melalui monitoring dan evaluasi inklusi pajak di pendidikan dasar menengah

5.       Tahun 2024

a.       Implementasi inklusi di lembaga diklat lingkungan Kemenhan

b.      Pelaksanaan dan Penguatan kerjasama atas penerapan inklusi pada jenjang dasar menengah di sekolah rujukan

c.       Penguatasan kerjasama dengan Kemenristekdikti melalui monitoring dan evaluasi inklusi pajak di perguruan tinggi

d.      Penguatan kerjasama dengan Kemendikbud melalui monitoring dan evaluasi inklusi pajak di pendidikan dasar menengah

e.      Pelaksanaan inklusi pada pendidikan dasar menengah secara bertahap di seluruh Indonesia

 

Dukungan Terhadap Program

1.       Pajak dalam pendidikan sebagai program Nasional Gerakan Sadar Pajak : dengan pencanangan Presiden RI dalam Instruksi Presiden bahwa pajak sebagai sebuah isu kebangsaan yang perlu segera mendapat perhatian. Sadar pajak sebagai bagian dari program Revolusi Mental

2.       High Level Commitmen : melalui pendekatan level kementrian, inisiasi tp-down sehingga program berjalan cepat, terstruktur dan terukur

3.       Dukungan segenap pimpinan DJP, dukungan internak DJP di unit vertikal dalam implementasi di lapangan

4.       Inklusi sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan : program yang unit, berdampak luas, impact kepatuhan yang akan dihasilkan untuk masa depan

5.       Dukungan anggaran : memerlukan dukungan anggaran yang besar dan terjamin ketersediaannya untuk koordinasi, pelatihan, penyediaan sarana dan prasana, dukungan Kementerian Keuangan untuk memunculkan kebijakan dan anggaran inklusi di K/L terdekat

6.       Dukungan kebijakan K/L terdekat : surat kebijakan operasional dari setiap K/L

Adanya Dedicated Unit : Lebih terfokus, Kinerja terukur (kontrak kienrja –IKU), Visi menjadi unit benchmarking edukasi bagi K/L lain

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved