Lupa Passphrase Sertel? Ikuti Langkah
Berikut Ini Sebagai Wajib Pajak yang Bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib memperoleh Sertifikat Elektronik
(Sertel) paling lambat 3 bulan
setelah dikukuhkan sebagai PKP. Saat membuat Sertel, Anda akan dimintai kata sandi. Jadi apa kata
sandinya? Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman
file sertifikat elektronik yang dapat dibuat secara bebas dengan karakter apa pun oleh PKP sendiri atau perwakilannya
saat meminta sertifikat
elektronik. Dengan kata lain, frasa sandi adalah jenis
keamanan yang digunakan untuk memastikan bahwa hanya entitas
yang berwenang yang dapat mengunduh data pembayaran. Dalam hal ini,
banyak PKP yang lupa password
Sertelnya. Berikut adalah
cara mengatasi masalah ini: 1. Pertama
buka website
efaktur.pajak.go.id.
Jika Sertel telah
diunduh, lakukan dan perhatikan hal berikut: |