Lupa Passphrase Sertel? Ikuti Langkah Berikut Ini Sebagai Wajib Pajak yang Bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib memperoleh Sertifikat Elektronik (Sertel) paling lambat 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Saat membuat Sertel, Anda akan dimintai kata sandi. Jadi apa kata sandinya? Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik yang dapat dibuat secara bebas dengan karakter apa pun oleh PKP sendiri atau perwakilannya saat meminta sertifikat elektronik. Dengan kata lain, frasa sandi adalah jenis keamanan yang digunakan untuk memastikan bahwa hanya entitas yang berwenang yang dapat mengunduh data pembayaran. Dalam hal ini, banyak PKP yang lupa password Sertelnya. Berikut adalah cara mengatasi masalah ini: 1. Pertama
buka website
efaktur.pajak.go.id.
Jika Sertel telah
diunduh, lakukan dan perhatikan hal berikut: |