• 09.00 s.d. 18.00

Lupa Passphrase Sertel? Ikuti Langkah Berikut Ini

Sebagai Wajib Pajak yang Bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib memperoleh Sertifikat Elektronik (Sertel) paling lambat 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Saat membuat Sertel, Anda akan dimintai kata sandi.

Jadi apa kata sandinya? Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik yang dapat dibuat secara bebas dengan karakter apa pun oleh PKP sendiri atau perwakilannya saat meminta sertifikat elektronik.

Dengan kata lain, frasa sandi adalah jenis keamanan yang digunakan untuk memastikan bahwa hanya entitas yang berwenang yang dapat mengunduh data pembayaran. Dalam hal ini, banyak PKP yang lupa password Sertelnya.

Berikut adalah cara mengatasi masalah ini:

1. Pertama buka website efaktur.pajak.go.id.
2. Anda akan melihat aplikasi eNofa Online dan silahkan masukkan NPWP dan password eNofa Anda, lalu klik login.
3. Di sisi kiri layar, harap unggah sertifikat digital dan klik OK.
4. Anda kemudian akan melihat informasi tentang masa berlaku sertel.
5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi. Anda akan membuat frasa sandi baru.
6. Masukkan password baru kemudian klik ok dan e-sertifikat akan terdownload secara otomatis.

Jika Sertel telah diunduh, lakukan dan perhatikan hal berikut:
1. Atur ulang sertifikat elektronik pada faktur.
2. Install e-certificate di browser agar bisa digunakan untuk request serial number invoice secara online

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved