Lembaga
Persepsi Lainnya
Lembaga
penagihan lainnya adalah organisasi selain pos atau bank penagihan yang
ditunjuk oleh pemerintah sebagai agen penerima penggunaan surat elektronik. Pemerintah telah menunjuk
organisasi perseptual lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dan mempermudah pembayaran dan pembayaran pajak oleh wajib
pajak kepada negara. Yang dimaksud dengan organisasi pemungut biaya di
sini misalnya fintech, e-commerce dan penyedia jasa penegakan pajak (PJAP). Ada
sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh agen penagihan lain berdasarkan PMK
No. 225/PMK.05/2020 antara lain: -
Memposting rincian transaksi pembayaran berdasarkan kode faktur pada sistem
elektronik -
Meminta konfirmasi keakuratan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor -
Mencetak/menyediakan BPN ditera/memvalidasi NTB/NTPNTL dan NTPN sebagai tanda
terima dan atau dokumen elektronik -
Memberikan layanan cetak ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
Pemerintah
menunjuk organisasi penagihan lainnya sebagai agen penagihan untuk memberikan
kesempatan kepada perusahaan swasta untuk memantu pemerintah dalam meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Dengan organisasi penerimaan lainnya diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan APBN. Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul
pengumpulan penerimaan negara yang memuat berbagai prosedur mulai dari
pengumpulan penyetoran pendataan pencatatan agregasi hingga pelaporan yang berkaitan
dengan penerimaan APBN. MPN sendiri merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Nasional (SPAN).
Dasar
hukum MPN tertuang dalam: PMK
No. 99/PMK.06/2006 PER-78/PB/2006 PP
No. 39 tahun 2016 PER-148/PJ/2007
PMK
No. 225/PMK.05/2020 |