• 09.00 s.d. 18.00

Lembaga Persepsi Lainnya

 

Lembaga penagihan lainnya adalah organisasi selain pos atau bank penagihan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai agen penerima penggunaan surat  elektronik. Pemerintah telah menunjuk organisasi perseptual lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah pembayaran dan pembayaran pajak oleh  wajib  pajak kepada negara. Yang dimaksud dengan organisasi pemungut biaya di sini misalnya fintech, e-commerce dan penyedia jasa penegakan pajak (PJAP).

Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh agen penagihan lain berdasarkan PMK No. 225/PMK.05/2020 antara lain:

- Memposting rincian transaksi pembayaran berdasarkan kode faktur pada sistem elektronik

- Meminta konfirmasi keakuratan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor

- Mencetak/menyediakan BPN ditera/memvalidasi NTB/NTPNTL dan NTPN sebagai tanda terima dan atau dokumen elektronik

- Memberikan layanan cetak ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor

 

Pemerintah menunjuk organisasi penagihan lainnya sebagai agen penagihan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta untuk memantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan organisasi penerimaan lainnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan APBN. Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul pengumpulan penerimaan negara yang memuat berbagai prosedur mulai dari pengumpulan penyetoran pendataan pencatatan agregasi hingga pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan APBN. MPN sendiri merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Nasional (SPAN).

 

Dasar hukum MPN tertuang dalam:

PMK No. 99/PMK.06/2006

PER-78/PB/2006

PP No. 39 tahun 2016

PER-148/PJ/2007

PMK No. 225/PMK.05/2020

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved