Dalam menyusun laporan keuangan, entitas perlu memperhatikan laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial. Dalam menyusun laporan keuangan fiskal harus selalu mengikuti kaidah fiskal yang berlaku, sehingga nantinya akan mendapatkan laporan keuangan fiskal tersebut bisa menjadi dasar pelaporan dan pembuatan SPT PPh yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Secara umum, beda laporan keuangan komersial dan fiskal berdasarkan standar yang yakni akuntansi dan juga perpajakan. Tapi, untuk laporan keuangan komersial nantinya harus dilakukan rekonsiliasi fiskal atau yang umumnya disebut dengan koreksi fiskal. Laporan keuangan fiskal adalah suatu laporan yang mempunyai kepentingan untuk perpajakan, sehingga laporan tersebut harus didasarkan pada peraturan perpajakan. Beberapa unsur laporan keuangan fiskal tersebut adalah sebagai berikut:
Laporan keuangan komersial adalah suatu kegiatan laporan penyusunan laporan yang mengacu pada prinsip akuntansi dan lebih bersifat netral, dan bahkan tidak memihak. Sehingga, dengan demikian perbedaan ini dapat diketahui dengan adanya pengakuan pendapatan dan juga biaya dengan adanya prinsip akuntansi. Namun, hal ini sangat berbeda dengan prinsip yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak atas UU Perpajakan yang tidak mengakui adanya biaya ataupun pendapatan. Untuk menyesuaikan perbedaan di dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal maka harus dilakukan koreksi fiskal. Setidaknya ada dua cara untuk bisa membuat laporan fiskal yakni: 1. Pendekatan terpisahYang mana wajib pajak harus bisa mencatat seluruh transaksi ataupun informasi berdasarkan pada prinsip pajak untuk menghitung PPH terutang dan berdasarkan pada prinsip akuntansi kebutuhan komersial. 2. Extra Compatible ApproachWajib pajak harus bisa membukukan semua nilai transaksi yang berdasarkan pada berbagai prinsip akuntansi melalui adanya jurnal umum, neraca saldo, buku besar, dan masih banyak lagi. Sehingga, pada akhir tahun setiap wajib pajak bisa melakukan koreksi laporan komersial atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal yang sesuai dengan UU pajak untuk kebutuhan PPh terutang. Untuk itu, bisa kita tarik kesimpulan bahwa perbedaan utama dari laporan keuangan komersial dan fiskal juga masih berkaitan erat, nah karena adanya laporan komersial ini pun digunakan untuk kebutuhan rekonsiliasi fiskal. Adanya penyesuaian dalam membuat contoh laporan keuangan fiskal secara komersial dengan tujuan untuk bisa menghitung dan melaporkan SPT PPh untuk kepentingan nilai perpajakan. Namun, bila laporan keuangan komersial masih dinilai sulit dilakukan karena harus berdasarkan pada prinsip akuntansi, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang saat ini sudah banyak berkembang canggih. Sehingga, Anda bisa mendapatkan laporan keuangan dengan cepat secara real time, membuat invoice, mengurus berbagai unsur perhitungan pajak, dan juga payroll. Apa Saja Komponen Dari Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal?Untuk mengetahui penyusunan dalam perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal bisa diketahui dengan komponen sebagai berikut: 1. Komponen Penghasilan dan PendapatanBerdasarkan penjelasan yang dikutip dari IFRS IAS 18, dijelaskan bahwa pendapatan ataupun revenue adalah penghasilan arus masuk bruto atas manfaat ekonominya dalam kurun waktu satu periode tertentu. Yang mana hal ini disebabkan karena munculnya kegiatan dari suatu perusahaan, sehingga bisa menghasilkan peningkatan ekuitas dari para pemilik modal. Sedangkan berdasarkan IAI (2007:13), penghasilan adalah suatu kenaikan dari manfaat ekonomi dalam suatu periode akuntansi dalam hal pemasukan ataupun penambahan aset ataupun penurunan liabilitas yang mengakibatkan ekuitas tidak berasal dari kontribusi penanam modal bisa meningkat. Selain itu, bila dilihat dari komponen penghasilan konsep fiskal tidak akan beda jauh dengan dengan konsep akuntansi. Yang aman konsep fiskal ini memang penghasilannya menjadi 3 kelompok utama sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4, untuk para wajib pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia ataupun di luar yang menambah kekayaan harus bisa terdiri dari:
Sehingga, berdasarkan penjelasan kelompok penghasilan diperoleh dari UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1,2,3 terkait pajak penghasilan tersebut mempunyai metode atas penghasilan SAK ataupun fiskal, sehingga penghasilan yang bukan objek pajak tidak akan bisa menambah laba fiskal. 2. Komponen Biaya Atau BebanBerdasarkan pendapat IAI (2007:13), dijelaskan bahwa beban adalah suatu penurunan manfaat ekonomi selama kurun waktu satu periode akuntansi di dalam bentuk arus kas keluar ataupun berkurangnya aset ataupun adanya kewajiban. Sehingga bisa menyebabkan adanya penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pada pembagian pada seluruh penanam modal. Tapi, jika dilihat dari bagian fiskal bahwa beban adalah penyesuaian biaya yang digunakan untuk bisa mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan. 3. Mengetahui Metode PenyusutanMenurut IAI PSAK (16:2011) komponen metode penyusutan adalah penyusutan yang berada pada umur aktiva, sehingga di dalam akuntansi umur aktiva tidak bisa terlepas dari bentuk tafsiran penyesuaian yang dimanfaatkan untuk bisa menentukan hasil umur aktiva. Adapun metode penyusutan ini adalah · Metode Garis LurusCara ini bisa menghasilkan pembebanan yang menetap selama umur manfaat suatu aset, meskipun nilai residunya tidak mampu mengalami perubahan. · Metode Garis MenurunPerhitungan yang digunakan dalam perhitungan ini mampu menghasilkan pembebanan secara menurun selama umur manfaat aset. · Metode Jumlah UnitTerakhir, cara ini mampu menghasilkan pembebanan yang berdasarkan pada penggunaan ataupun output yang diharapkan pada suatu aset. Selain itu, aturan perpajakan pun akan menentukan dua metode penyusutan yang berdasarkan pada UU No 36 tahun 2008 pasal 11 terkait pajak penghasilan, dengan cara metode garis lurus dan saldo menurun yang dilakukan secara lebih konsisten. 4. Cara Menghitung PersediaanBerdasarkan perhitungan persediaan berdasarkan SAK (12;2007), dijelaskan ada tiga cara mudah untuk menghitung rumus persediaan, yakni rumus FIFO, rata-rata tertimbang, dan LIFO. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang perpajakan di Indonesia pun bahwa perhitungan persediaan menggunakan dua metode, yakni rata-rata ataupun metode FIFO, kenapa? karena metode LIFO ini menghasilkan perhitungan pajak terutang lebih kecil. Demikianlah penjelasan terkait laporan keuangan fiskal dan bedanya dengan laporan keuangan komersial. Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengertian laporan keuangan fiskal adalah suatu laporan yang mempunyai kepentingan untuk perpajakan, sehingga laporan tersebut harus didasarkan pada peraturan perpajakan.
Beberapa komponen yang membedakan laporan keuangan fiskal dan komersial adalah komponen penghasilan dan pendapatan, komponen biaya atau beban, mengetahui metode penyusutan dan cara menghitung persediaan. |