• 09.00 s.d. 18.00

Lapor SPT, WAJIB?

Lapor SPT, WAJIB?

Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak harus melaporkan SPT. Pertama, karena sistem self assessment berlaku, maka ada konsekuensi yang harus diikuti oleh wajib pajak. Konsekuensi ini berkaitan dengan kepentingan fiskus untuk memastikan bahwa pembayaran pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Hal ini juga merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak.

 

Dalam hal ini, wajib pajak, termasuk wajib pajak karyawan, harus menyampaikan SPT tahunan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak karyawan menunjukkan akumulasi penghasilan karyawan selama setahun dan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, saat mengisi SPT Tahunan, wajib pajak karyawan diharuskan untuk memasukkan informasi lain mengenai anggota keluarga, data harta, dan kewajiban (utang) yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang dimasukkan wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh merupakan data dan informasi yang digunakan sebagai sarana untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Ketiga, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari beberapa pemberi kerja dan dari kegiatan usaha. Informasi ini juga penting ketika fiskus melakukan pemeriksaan silang SPT oleh kasir, pemberi kerja dan karyawan.

 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, banyaknya sumber penghasilan wajib pajak orang pribadi menentukan formulir SPT yang harus digunakan, penggunaan formulir SPT yang tidak tepat akan menyulitkan penyampaian informasi yang disampaikan wajib pajak melalui SPT, pelaporan SPT merupakan cara bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh sumber penghasilan yang diterimanya. Bagi wajib pajak karyawan, potongan penghasilan yang dilakukan oleh akuntan atau pemberi kerja juga dilaporkan dalam SPT Tahunan.

 

Keempat, pelaporan SPT oleh wajib pajak karyawan merupakan cara untuk menunjukkan eksistensi wajib pajak. Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja wajib melaporkan SPT setahun sekali. Dengan melaporkan SPT tahunan, wajib pajak sekaligus memberikan informasi terkait keberadaan wajib pajak dan fakta bahwa wajib pajak masih menerima penghasilan.

 

Wajib pajak karyawan yang sudah tidak lagi menerima penghasilan atau menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak tidak efektif. Jika penghasilan wajib pajak sudah melebihi PTKP, maka wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP dengan mengajukan permohonan pengaktifan NPWP atau SPT.

 

Terakhir, pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 untuk menghindari sanksi administrasi. Dengan mengisi dan melaporkan SPT dengan benar, Wajib Pajak dapat berkontribusi pada peningkatan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak yang tinggi.

 

Kepatuhan pajak yang tinggi sangat penting untuk mendukung pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini merupakan bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan negara demi terciptanya masyarakat yang sejahtera. Semoga uang pajak dapat digunakan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Amin.


sumber : Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-karyawan-harus-lapor-pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved