Lapor SPT, WAJIB? Ada
beberapa alasan mengapa wajib pajak harus melaporkan SPT. Pertama, karena
sistem self assessment berlaku, maka ada konsekuensi yang harus diikuti oleh
wajib pajak. Konsekuensi ini berkaitan dengan kepentingan fiskus untuk memastikan
bahwa pembayaran pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Hal ini juga
merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak. Dalam
hal ini, wajib pajak, termasuk wajib pajak karyawan, harus menyampaikan SPT
tahunan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak karyawan menunjukkan akumulasi penghasilan
karyawan selama setahun dan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Selanjutnya,
saat mengisi SPT Tahunan, wajib pajak karyawan diharuskan untuk memasukkan
informasi lain mengenai anggota keluarga, data harta, dan kewajiban (utang)
yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang dimasukkan wajib pajak dalam SPT
Tahunan PPh merupakan data dan informasi yang digunakan sebagai sarana untuk
memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan aturan yang
berlaku. Ketiga,
SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang
diperoleh dari beberapa pemberi kerja dan dari kegiatan usaha. Informasi ini
juga penting ketika fiskus melakukan pemeriksaan silang SPT oleh kasir, pemberi
kerja dan karyawan. Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya, banyaknya sumber penghasilan wajib pajak
orang pribadi menentukan formulir SPT yang harus digunakan, penggunaan formulir
SPT yang tidak tepat akan menyulitkan penyampaian informasi yang disampaikan
wajib pajak melalui SPT, pelaporan SPT merupakan cara bagi wajib pajak untuk
melaporkan seluruh sumber penghasilan yang diterimanya. Bagi wajib pajak
karyawan, potongan penghasilan yang dilakukan oleh akuntan atau pemberi kerja
juga dilaporkan dalam SPT Tahunan. Keempat,
pelaporan SPT oleh wajib pajak karyawan merupakan cara untuk menunjukkan
eksistensi wajib pajak. Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari
pemberi kerja wajib melaporkan SPT setahun sekali. Dengan melaporkan SPT tahunan,
wajib pajak sekaligus memberikan informasi terkait keberadaan wajib pajak dan
fakta bahwa wajib pajak masih menerima penghasilan. Wajib
pajak karyawan yang sudah tidak lagi menerima penghasilan atau menerima
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan
permohonan untuk menjadi wajib pajak tidak efektif. Jika penghasilan wajib
pajak sudah melebihi PTKP, maka wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP
dengan mengajukan permohonan pengaktifan NPWP atau SPT. Terakhir,
pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret
2023 untuk menghindari sanksi administrasi. Dengan mengisi dan melaporkan SPT
dengan benar, Wajib Pajak dapat berkontribusi pada peningkatan kesadaran pajak
dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Kepatuhan pajak yang tinggi sangat penting untuk mendukung pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini merupakan bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan negara demi terciptanya masyarakat yang sejahtera. Semoga uang pajak dapat digunakan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Amin. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-karyawan-harus-lapor-pajak |