Laba Fiskal: Pengertian, Cara
Hitung, dan Contohnya Apa itu laba fiskal dalam pajak? Mungkin Anda pernah mendengar
berita tentang laba yang dicatatkan suatu perusahaan. Bagaimana dengan laba
fiskal? Sebenarnya istilah ini sangatlah
sering digunakan dalam akuntansi perpajakan. Karena ini menjadi tolok ukur
pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara. Lantas, apakah makna sebenarnya
dari laba fiskal? Simak artikel ini hingga selesai
untuk mengetahui lebih jauh tentang laba fiskal, mulai dari pengertian hingga
contohnya. Pengertian Laba Fiskal Laba Fiskal atau dalam
bahasa akuntansi disebut taxable profit seringkali digunakan dalam
perhitungan pajak suatu perusahaan. Istilah ini merujuk pada laba
atau rugi yang didapatkan suatu perusahaan selama satu periode pembukuan. Perhitungan laba fiskal atau
rugi ini didasarkan pada aturan perpajakan dan laba itu sendiri, yang
kedepannya akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang
harus disetorkan suatu perusahaan. Laba fiskal seringkali
disebut juga sebagai penghasilan kena pajak ataupun rugi pajak. Lalu bagaimana
cara perhitungannya? Rumus untuk menghitung laba ini
adalah laba fiskal/penghasilan kena pajak/rugi pajak sama dengan hasil
dari laba akuntansi/laba komersial dikurangi ataupun ditambah dengan koreksi
fiskal. Tentang laba komersial dan
koreksi fiskal akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut ini. Laba Komersial Laba akuntansi maupun laba
komersial dalam istilah akuntansi perpajakan adalah laba maupun rugi
bersih yang didapatkan sebuah perusahaan dalam kurun satu periode
pembukuan. Satu periode pembukuan ini
biasanya adalah satu tahun kalender. Laba atau rugi bersih tersebut adalah
sebelum dikurangi oleh beban pajak yang terutang. Semua pendapatan dan juga biaya
pada satu perusahaan dihitung atau dilaporkan, termasuk di dalamnya objek pajak
penghasilan maupun yang bukan objek pajak penghasilan. Selain itu, biaya yang boleh dan
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak juga dihitung di sini. Perhitungan laba komersial ini
akan membuat suatu perusahaan mengetahui bagaimana bisnis yang dijalankan
berjalan, apakah menghasilkan keuntungan atau malah mencatatkan kerugian. Koreksi Fiskal Koreksi fiskal dalam bahasa
akuntansi perpajakan berarti tindakan penyesuaian atau koreksi yang
dilakukan oleh wajib pajak atas tanggungan pajaknya. Koreksi ini dilakukan sebelum
menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan, maupun wajib pajak
organisasi usaha. Koreksi fiskal terjadi sebagai
akibat dari adanya perbedaan antara pengakuan penghasilan dan akuntansi
komersial dengan akuntansi pajak. Perbedaan yang terjadi umumnya terdiri
dari beda tetap dan beda waktu. Beda tetap adalah penghasilan dan
biaya yang telah diakui dalam perhitungan laba bersih dalam akuntansi
komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak. Yang dimaksud penghasilan di sini
contohnya adalah bunga deposito dan hibah. Sedangkan contoh biaya adalah biaya
pajak penghasilan dan biaya sumbangan. Beda waktu merupakan penghasilan
dan biaya yang telah diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak mendapatkan
pengakuan dari akuntansi pajak atau sebaliknya. Hal ini umumnya terjadi karena
metode pengakuan yang digunakan berbeda. Contoh penghasilan dalam hal ini
adalah pendapatan laba selisih kurs, sedangkan contoh dari biaya adalah biaya
sewa dan penyusutan nilai. Koreksi fiskal dalam
perhitungannya dibedakan menjadi dua macam, yakni koreksi fiskal positif dan
juga koreksi fiskal negatif. Jenis pertama adalah koreksi
fiskal positif. Yaitu koreksi fiskal yang mengakibatkan penambahan nominal pada
penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang. Contoh dari koreksi fiskal
positif adalah biaya pajak penghasilan. Jenis kedua adalah koreksi fiskal
negatif. Koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang dapat menyebabkan
penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang mengalami pengurangan. Contoh koreksi fiskal negatif
adalah penghasilan dari bunga deposito. Pentingnya Memahami Perhitungan
Pajak Laba Fiskal Suatu perusahaan dengan unit
usaha perdagangan, terutama dalam skala besar memiliki kewajiban untuk
melakukan pembayaran pajak kepada negara sehingga pasti dalam proses pencatatan
akuntansinya memiliki tanggungan pajak. Karena, pendapatan yang
didapatkan oleh perusahaan tersebut telah melebihi pendapatan tetap yang
tercantum dalam Undang-Undang pajak penghasilan pasal 21 tentang penghasilan
kena pajak. Pajak sendiri dapat didefinisikan
sebagai pungutan atau iuran yang wajib dibayarkan oleh perseorangan atau bentuk
badan usaha secara rutin kepada negara. Badan usaha yang dimaksud disini
umumnya berupa perseroan terbatas, CV maupun firma yang melakukan kegiatan
bisnis di wilayah hukum negara Indonesia. Sebagai catatan, perorangan atau
badan usaha yang dimaksud tidak akan mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun
dari negara. Pungutan ini, nantinya apabila
telah terkumpul akan digunakan untuk melakukan pembangunan dalam rangka
memajukan negara. Artinya, pembayaran pajak yang
dalam kata lain adalah sumber dana dari wajib pajak akan dialokasikan untuk
kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Kesejahteraan rakyat ditentukan
oleh seberapa bagus pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu
pembayaran pajak harus rutin dilakukan sebagai upaya untuk menuju Indonesia
yang lebih baik. Terdapat beberapa aturan perundang-undangan tentang perpajakan yang wajib dipatuhi oleh para wajib pajak, baik sebagai perseorangan yang memiliki bisnis, maupun badan usaha dengan skala kecil, sedang hingga besar.
|