• 09.00 s.d. 18.00

Laba Fiskal: Pengertian, Cara Hitung, dan Contohnya

Apa itu laba fiskal dalam pajak?

Mungkin Anda pernah mendengar berita tentang laba yang dicatatkan suatu perusahaan. Bagaimana dengan laba fiskal?

Sebenarnya istilah ini sangatlah sering digunakan dalam akuntansi perpajakan. Karena ini menjadi tolok ukur pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara.

Lantas, apakah makna sebenarnya dari laba fiskal?

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih jauh tentang laba fiskal, mulai dari pengertian hingga contohnya.

Pengertian Laba Fiskal

Laba Fiskal atau dalam bahasa akuntansi disebut taxable profit seringkali digunakan dalam perhitungan pajak suatu perusahaan.

Istilah ini merujuk pada laba atau rugi yang didapatkan suatu perusahaan selama satu periode pembukuan.

Perhitungan laba fiskal atau rugi ini didasarkan pada aturan perpajakan dan laba itu sendiri, yang kedepannya akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus disetorkan suatu perusahaan.

Laba fiskal seringkali disebut juga sebagai penghasilan kena pajak ataupun rugi pajak. Lalu bagaimana cara perhitungannya?

Rumus untuk menghitung laba ini adalah laba fiskal/penghasilan kena pajak/rugi pajak sama dengan hasil dari laba akuntansi/laba komersial dikurangi ataupun ditambah dengan koreksi fiskal.

Tentang laba komersial dan koreksi fiskal akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut ini.

 

Laba Komersial

Laba akuntansi maupun laba komersial dalam istilah akuntansi perpajakan adalah laba maupun rugi bersih yang didapatkan sebuah perusahaan dalam kurun satu periode pembukuan.

Satu periode pembukuan ini biasanya adalah satu tahun kalender. Laba atau rugi bersih tersebut adalah sebelum dikurangi oleh beban pajak yang terutang.

Semua pendapatan dan juga biaya pada satu perusahaan dihitung atau dilaporkan, termasuk di dalamnya objek pajak penghasilan maupun yang bukan objek pajak penghasilan.

Selain itu, biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak juga dihitung di sini.

Perhitungan laba komersial ini akan membuat suatu perusahaan mengetahui bagaimana bisnis yang dijalankan berjalan, apakah menghasilkan keuntungan atau malah mencatatkan kerugian.

 

Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal dalam bahasa akuntansi perpajakan berarti tindakan penyesuaian atau koreksi yang dilakukan oleh wajib pajak atas tanggungan pajaknya.

Koreksi ini dilakukan sebelum menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan, maupun wajib pajak organisasi usaha.

Koreksi fiskal terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan antara pengakuan penghasilan dan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Perbedaan yang terjadi umumnya terdiri dari beda tetap dan beda waktu.

Beda tetap adalah penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam perhitungan laba bersih dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.

Yang dimaksud penghasilan di sini contohnya adalah bunga deposito dan hibah. Sedangkan contoh biaya adalah biaya pajak penghasilan dan biaya sumbangan.

Beda waktu merupakan penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari akuntansi pajak atau sebaliknya.

Hal ini umumnya terjadi karena metode pengakuan yang digunakan berbeda. Contoh penghasilan dalam hal ini adalah pendapatan laba selisih kurs, sedangkan contoh dari biaya adalah biaya sewa dan penyusutan nilai.

Koreksi fiskal dalam perhitungannya dibedakan menjadi dua macam, yakni koreksi fiskal positif dan juga koreksi fiskal negatif.

Jenis pertama adalah koreksi fiskal positif. Yaitu koreksi fiskal yang mengakibatkan penambahan nominal pada penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang.

Contoh dari koreksi fiskal positif adalah biaya pajak penghasilan.

Jenis kedua adalah koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang dapat menyebabkan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang mengalami pengurangan.

Contoh koreksi fiskal negatif adalah penghasilan dari bunga deposito.

 

Pentingnya Memahami Perhitungan Pajak Laba Fiskal

Suatu perusahaan dengan unit usaha perdagangan, terutama dalam skala besar memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara sehingga pasti dalam proses pencatatan akuntansinya memiliki tanggungan pajak.

Karena, pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan tersebut telah melebihi pendapatan tetap yang tercantum dalam Undang-Undang pajak penghasilan pasal 21 tentang penghasilan kena pajak.

Pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai pungutan atau iuran yang wajib dibayarkan oleh perseorangan atau bentuk badan usaha secara rutin kepada negara.

Badan usaha yang dimaksud disini umumnya berupa perseroan terbatas, CV maupun firma yang melakukan kegiatan bisnis di wilayah hukum negara Indonesia.

Sebagai catatan, perorangan atau badan usaha yang dimaksud tidak akan mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun dari negara.

Pungutan ini, nantinya apabila telah terkumpul akan digunakan untuk melakukan pembangunan dalam rangka memajukan negara.

Artinya, pembayaran pajak yang dalam kata lain adalah sumber dana dari wajib pajak akan dialokasikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi.

Kesejahteraan rakyat ditentukan oleh seberapa bagus pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu pembayaran pajak harus rutin dilakukan sebagai upaya untuk menuju Indonesia yang lebih baik.

Terdapat beberapa aturan perundang-undangan tentang perpajakan yang wajib dipatuhi oleh para wajib pajak, baik sebagai perseorangan yang memiliki bisnis,  maupun badan usaha dengan skala kecil, sedang hingga besar.

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved