Hai, Sobat Pemelajar Negara berinvestasi pada perusahaan
negara (BUMN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan
negara. Fungsi pengawasan ini dilakukan oleh Itjen Kemenkeu. Untuk mengetahui bagaimana Kemenkeu
melakukan pengawasan mari simak bersama
di acara LOKeR Episode 63 "Mengenal Pengawasan Itjen Kemenkeu terhadap
Dukungan Fiskal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Penjaminan
kepada BUMN" dengan narasumber:
- Rika Nurmala Putri Syarif (Auditor Muda Inspektorat III) - Analis Indriatun (Auditor Pertama Inspektorat IV)
LOKeR
Episode 63 akan dilaksanakan pada: Jumat, 24 Februari 2023 Jam : 13.30-15.30 WIB*
Teams Meeting dan informasi lain: (http://linktr.ee/lokerkemenkeu) ???? Opening Speech: Agus Sunarya Sulaeman (Wakil Direktur Bidang Keuangan dan
Umum PKN STAN)
Don't miss it!
#KitaPemelajar
#BelajarTanpaBatas |