• 09.00 s.d. 18.00

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

 

Faktur Pajak yang tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM Nomor 2 Tahun 2009 atau memuat keterangan yang tidak benar atau yang memberikan keterangan tidak benar. Dengan tata cara yang  diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya. Berikut beberapa kriteria untuk menentukan apakah Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang  tidak lengkap:

 

1. Faktur Pajak yang tidak lengkap adalah lengkap jelas dan akurat.

2. Faktur pajak tanpa tanda tangan PKP atau pejabat yang ditunjuk oleh PKP menurut tata cara yang benar.

3. PKP memuat faktur pajak dengan menggunakan duplikat NSFP nomor urut yang sama pada tahun pajak yang sama.

4. Kode PKP dan NSFP  tidak sesuai dengan ketentuan yang  diatur dalam PER-24/PJ/2012.

5. Faktur pajak yang telah lewat jatuh tempo dilaporkan kepada Kepala KPP dimana PKP yang telah dinyatakan dikukuhkan.

 

Sedangkan Faktur Pajak dapat dikatakan lengkap apabila memuat keterangan yang berkaitan dengan penyampaian BKP atau JKP antara lain:

1. Nama alamat dan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan BKP atau JKP.

2. Nama alamat dan NPWP Wajib Pajak yang merupakan pembeli BKP atau penerima JKP.

3. Jenis barang atau jasa jumlah penjualan atau harga penggantian dan harga diskon.

4. Dipungut PPN dan PPnBM.

5. Kode nomor tanggal  faktur pajak.

6. Nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.

 

Selanjutnya DJP akan mengenakan sanksi kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap dimana sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP dan Faktur Pajak yang tidak lengkap akan menyebabkan pembeli PKP dikenakan PPN yang tertera pada Pajak faktur tidak dapat dipotong. Oleh karena itu penting dan esensial bahwa semua PKP secara efektif memuat dan menerbitkan faktur pajak yang lengkap jelas dan akurat. Karena faktur pajak merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PKP ketika menjual  barang atau jasa kena pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved