Kriteria Faktur
Pajak Tidak Lengkap
Faktur
Pajak yang tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM Nomor
2 Tahun 2009 atau memuat keterangan yang tidak benar atau yang memberikan
keterangan tidak benar. Dengan tata cara yang
diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya. Berikut beberapa kriteria
untuk menentukan apakah Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap:
1.
Faktur Pajak yang tidak lengkap adalah lengkap jelas dan akurat. 2.
Faktur pajak tanpa tanda tangan PKP atau pejabat yang ditunjuk oleh PKP menurut
tata cara yang benar. 3.
PKP memuat faktur pajak dengan menggunakan duplikat NSFP nomor urut yang sama
pada tahun pajak yang sama. 4.
Kode PKP dan NSFP tidak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam PER-24/PJ/2012.
5.
Faktur pajak yang telah lewat jatuh tempo dilaporkan kepada Kepala KPP dimana
PKP yang telah dinyatakan dikukuhkan.
Sedangkan
Faktur Pajak dapat dikatakan lengkap apabila memuat keterangan yang berkaitan
dengan penyampaian BKP atau JKP antara lain: 1.
Nama alamat dan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan BKP atau JKP. 2.
Nama alamat dan NPWP Wajib Pajak yang merupakan pembeli BKP atau penerima JKP. 3.
Jenis barang atau jasa jumlah penjualan atau harga penggantian dan harga
diskon. 4.
Dipungut PPN dan PPnBM. 5.
Kode nomor tanggal faktur pajak. 6.
Nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.
Selanjutnya
DJP akan mengenakan sanksi kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak
lengkap dimana sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% dari DPP dan Faktur Pajak yang tidak lengkap akan menyebabkan pembeli PKP
dikenakan PPN yang tertera pada Pajak faktur tidak dapat dipotong. Oleh karena
itu penting dan esensial bahwa semua PKP secara efektif memuat dan menerbitkan
faktur pajak yang lengkap jelas dan akurat. Karena faktur pajak merupakan bagian
dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PKP ketika menjual barang atau jasa kena pajak |