• 09.00 s.d. 18.00

Korupsi Versi Fraud Diamond

 

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan cara memberikan suap, membuat dan menjanjikan, penggelapan uang dan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk tujuan tertentu yang salah satunya untuk memperkaya atau memperkaya kolektif. Semakin tinggi kedudukan atau kedudukan seseorang dalam suatu organisasi atau kolektif, maka semakin besar pula risiko terjadinya korupsi.


Sedangkan fraud adalah perbuatan yang disengaja dengan melakukan fraud. Kecurangan dalam bentuk manipulasi, misrepresentasi, penghilangan dan kesalahan dalam penerapan prinsip akuntansi yang disengaja. Terjadinya penipuan dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan yang berbeda. Di Indonesia, penipuan khususnya suap melalui manipulasi laporan keuangan merupakan hal yang lumrah baik dilakukan oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta.


Contohnya adalah kasus PNS Kemenkeu Febrian. Kasus Febrian diperiksa KPK atas dugaan manipulasi data wajib pajak dalam kasus korupsi mantan Departemen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji tahun 2016 dan 2017. Secara tidak langsung, bisa juga berdampak pada keuangan negara. laporan keuangan, karena pajak termasuk pendapatan negara. Contoh kasus ini menjelaskan pentingnya laporan keuangan bagi berbagai pihak. Di sini, peran BPK (Otoritas Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Otoritas Pengawasan dan Pengembangan Keuangan) juga penting untuk mendeteksi kecurangan di instansi pemerintah, sehingga dapat segera diambil tindakan.

 

Laporan keuangan, BPK bertanggung jawab untuk menghitung, menilai dan menentukan besarnya kerugian negara yang kemudian akan dilaporkan kepada DPR. Namun, untuk menindaklanjuti hasil kajiannya, BPK menyampaikan hasil kajiannya secara tertulis kepada Presiden. Adapun peran BPKP lebih kepada tindakan preventif melalui pembentukan Sistem Pengendalian Intern Negara (SPIP). Hingga saat ini, peran BPKP masih relatif lemah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam diamond fraud quadrilateral atau penipuan yang dikemukakan oleh Wolfie dan Hermanson (200 ) dikatakan bahwa penipuan dapat dideteksi dengan menggunakan empat faktor, yaitu tekanan dapat dilihat dari stabilitas keuangan, kebutuhan keuangan pribadi, tekanan eksternal dan keuangan. situasi. target. Peluang muncul dari sifat industri dan pemantauan yang efektif. Kompetensi terlihat pada pergantian direktur. Sedangkan justifikasi (rasionalisasi) terlihat pada perubahan pendengar.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved