• 09.00 s.d. 18.00

Kontribusi Ekspor bagi Pajak di Indonesia

Pemberian kebijakan pembebasan pajak, tax holiday dan insentif pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan stimulus kepada para pelaku usaha, khususnya para eksportir. Kegiatan ekspor ini tentunya sangat bermanfaat bagi sektor perdagangan internasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan negara, selain itu juga bermanfaat bagi kas negara untuk meningkatkan penerimaannya.

 

Kegiatan ekspor ini umumnya masuk dalam pemungutan pajak impor dan ekspor, seperti pajak penghasilan pasal 22, pajak pertambahan nilai, dan pajak konsumsi atas barang mewah. Dalam hal ini, perusahaan dalam negeri dalam praktiknya dibebaskan dari pemungutan bea masuk. Pemerintah memberikan fasilitas kepada perusahaan untuk pengembalian barang yang diekspor.

 

Adanya aspek perpajakan dalam kegiatan ekspor tentunya membuat kegiatan ini lebih teratur dalam semua proses yang melekat dalam kegiatan ekspor. Selain itu, hal ini akan membantu meningkatkan kegiatan produksi dalam semua transaksi perdagangan internasional, misalnya produksi bahan baku dan bahan setengah jadi, yang terus mendorong dan mendukung ekspansi bisnis.


https://www.pajak.go.id/id/artikel/antara-dedolarisasi-tax-holiday-dan-tax-allowance

Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved