Kontribusi Ekspor bagi Pajak di Indonesia Pemberian
kebijakan pembebasan pajak, tax holiday dan insentif pajak memiliki tujuan yang
sama yaitu untuk memberikan stimulus kepada para pelaku usaha, khususnya para
eksportir. Kegiatan ekspor ini tentunya sangat bermanfaat bagi sektor
perdagangan internasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan negara, selain itu
juga bermanfaat bagi kas negara untuk meningkatkan penerimaannya. Kegiatan
ekspor ini umumnya masuk dalam pemungutan pajak impor dan ekspor, seperti pajak
penghasilan pasal 22, pajak pertambahan nilai, dan pajak konsumsi atas barang
mewah. Dalam hal ini, perusahaan dalam negeri dalam praktiknya dibebaskan dari
pemungutan bea masuk. Pemerintah memberikan fasilitas kepada perusahaan untuk
pengembalian barang yang diekspor.
Adanya aspek perpajakan dalam kegiatan ekspor tentunya membuat kegiatan ini lebih teratur dalam semua proses yang melekat dalam kegiatan ekspor. Selain itu, hal ini akan membantu meningkatkan kegiatan produksi dalam semua transaksi perdagangan internasional, misalnya produksi bahan baku dan bahan setengah jadi, yang terus mendorong dan mendukung ekspansi bisnis. https://www.pajak.go.id/id/artikel/antara-dedolarisasi-tax-holiday-dan-tax-allowance Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak |