Kontribusi Digitalisasi dalam Penerimaan Negara Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan digitalisasi dapat meningkatkan
penerimaan negara. Oleh karena itu, Departemen Keuangan terus berinvestasi
dalam infrastruktur, mengembangkan sistem dan mengubah proses bisnis.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo
bahwa peluang dan peluang korupsi dalam transaksi dapat dikurangi, kemungkinan
mengurangi penerimaan negara harus dihilangkan dengan membangun platform-
bentuk digital tidak ada lagi atau menyusut dan mengurangi kemungkinan praktik
bisnis yang tidak pantas ( DJP), digitalisasi juga dilakukan antara lain dengan
membangun profil Electronic filing dan pengembangan pemutakhiran Sistem Dasar
Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau perpajakan dasar yang telah dilakukan
pencatatan elektronik telah mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT).
"Pajak Pokok juga akan meningkatkan
kemampuan DJP untuk memvisualisasikan
dan menganalisis data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara adil.
Pajak menjadi alat keadilan bagi semua, oleh karena itu, sebagai alat keadilan
bagi semua. rakyat Indonesia," ujarnya. Kementerian Keuangan juga telah membentuk
Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan data impor dan
ekspor barang untuk memberikan data yang akurat. INSW hadir dengan mekanisme
pemantauan bawaan.
“Sistem ini dapat menyinkronkan data impor dan
ekspor dengan data kewajiban perpajakan,
yaitu pajak impor, pajak ekspor, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan
(PPh), PPN Impor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ” kata Menteri
Keuangan Sri Mulyani.
Departemen Umum
Anggaran (DJA), Departemen Umum Perbendaharaan (DJPb) dan Departemen Umum
Perimbangan Keuangan (DJPK) juga
membangun sistem digital dengan mengintegrasikan Sistem Anggaran dan
Perencanaan Universal (KRISNA) dan Sistem
Keuangan Terapan Sistem Tingkat Lembaga (SAKTI), dalam Sistem Informasi
Pembangunan Daerah dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
“Sekali lagi sistemnya adalah sistem
elektronik berbasis digital, sehingga siklus anggaran dapat dilakukan secara
tuntas dan konsisten, dan tentunya dapat menghindari pemborosan atau kompromi
terhadap integritas,” kata Sri Mulyani. Khusus untuk sektor migas, Kementerian
Keuangan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membangun sistem informasi
yang terintegrasi dan pertukaran data dan informasi terkait bisnis hulu migas.
Transformasi digital
ini dikenal sebagai Integrated Petroleum Information System (ITS). Sementara
itu, untuk sumber daya minerba selain
migas, Kementerian Keuangan juga telah mengembangkan Sistem Informasi Mineral dan
Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). “Kami, lagi-lagi, Kementerian Keuangan juga
bekerja sama dengan Kementerian dan Organisasi, tidak hanya untuk berinvestasi
dan mengintegrasikan sistem, tetapi juga untuk menyederhanakan proses bisnis
layanan, ' kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan
juga melakukan digitalisasi untuk mempermudah proses bisnis jasa PNBP di sektor
pelabuhan dengan membuat one stop invoice. Penyederhanaan ini akan menyatukan
departemen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan)
dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Integrasi ini akan mengurangi biaya
layanan, dan terutama bagi pemain komersial, khususnya meningkatkan kecepatan
dan kualitas layanan.
Sebagai bagian dari
pengendalian penerimaan PNBP, Kementerian Keuangan secara proaktif dan
memfasilitasi digitalisasi sistem informasi pengendalian Departemen
Pengendalian Intern Negara (APIP) untuk pengembangan aplikasi teknis nomor PNBP
e-Magic. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemantauan PNBP e-Mawas didasarkan
pada analisis data dan pemantauan proses
bisnis dan kesimpulan yang berbeda telah diulang selama ini, untuk menertibkan
semua proses bisnis yang ada. |