Upah atau imbalan adalah hak setiap pekerja atau pekerja yang bekerja pada orang pribadi atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang baik. Majikan berhak untuk membayar gaji atau upah yang ditentukan dalam kontrak kerja, perjanjian atau ketentuan undang-undang. Pemerintah juga telah menetapkan besaran dan komposisi upah agar tidak terjadi kesenjangan atau disproporsi dalam pemberian upah kepada setiap pekerja. Namun, komponen upah apa yang diperlukan untuk menentukan pendapatan seorang pekerja? Komponen Gaji Menurut Undang-UndangBerdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE / 07 / MEN / 1990 1990 Tentang Sintesis Komponen Gaji dan Pendapatan Bukan Upah, ada 3 bagian gaji yang diperlukan untuk menjadi pendapatan. 1. Gaji Pokok Gaji pokok adalah tunjangan pokok yang dibayarkan kepada pegawai menurut jenjang atau jenis pekerjaannya, besaran upahnya ditentukan atas dasar kesepakatan. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan lebih lanjut bahwa gaji pokok paling sedikit 75% dari total gaji pokok dan tunjangan satu kali. 2. Tunjangan Rutin Tunjangan tetap adalah pembayaran rutin kepada pekerja dan keluarganya. Tunjangan selalu dibayarkan pada gaji pokok, dan tidak terkait dengan kehadirannya atau kinerjanya di perusahaan. Tunjangan tetap dapat berupa tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan tempat tinggal dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan perjalanan dapat dimasukkan dalam komponen ini jika tidak terikat dengan kehadiran dan diterima secara teratur oleh pekerja setiap hari atau setiap bulan. 3. Tunjangan Tidak Rutin
Imbalan tidak tetap adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada karyawan dan keluarganya dan tidak mengikat karyawan. Sesuai dengan namanya, tunjangan ini tidak tetap dan tidak sesuai dengan gaji pokok. Seringkali, tunjangan tidak tetap ini terkait dengan keterlibatan atau kinerja karyawan. Misalnya, makan hanya akan dibayarkan berdasarkan jumlah hari karyawan tersebut berada di kantor. Dengan demikian, tunjangan makan ini termasuk dalam komponen tunjangan normatif tidak tetap. |