• 09.00 s.d. 18.00

Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima  seseorang dalam bentuk materi atau inmateriil. Dengan kata lain, kompensasi adalah semua imbalan yang diterima karyawan atau pekerja  atas jasa atau hasil  pekerjaannya di perusahaan dalam bentuk uang atau barang secara langsung atau tidak langsung. Namun, tahukah Anda bahwa ada ketentuan tentang kompensasi? Istilah yang dimaksud adalah kompensasi kerugian pajak.

 

Penghapusan kerugian pajak adalah  skema atau skema kliring yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun organisasi, dengan kerugian dalam  pembukuannya.  Wajib Pajak dapat melakukan kompensasi ini pada  tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut. Kompensasi ini  diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) mengacu pada PPh alinea pertama menyebutkan pengurangan sebagai berikut:

1. Pengurangan biaya langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan komersial.

2. Terdapat amortisasi untuk biaya perolehan aset tetap berwujud dan  amortisasi untuk biaya perolehan hak dan biaya lain-lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.

3. Memiliki iuran pada dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.

4. Kerugian atas penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal ini dipergunakan dalam perusahaan yang bersangkutan.

5. Adanya kerugian yang diakibatkan oleh selisih kurs.

6. Pengurangan biaya penelitian dan pengembangan bagi perusahaan  dilakukan di Indonesia.

7. Adanya  beasiswa, pelatihan dan magang.

8. Ada hutang yang  tidak dapat dipulihkan.

9. Sumbangan penanggulangan bencana nasional  diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Dalam hal ini, ada 2 jenis perhitungan keuangan dalam bisnis, perhitungan komersial dan perhitungan pajak. Dalam suatu korporasi, perhitungan pajak digunakan untuk memberikan segala informasi yang berkaitan dengan keuangan suatu perusahaan, yang kemudian diberikan kepada fiskus sebagai indikasi kepatuhan pajaknya telah hilang atau tidak. Jika hasil perhitungan adalah rugi pajak, perusahaan dapat menutupi rugi pajak tersebut

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved