Kompensasi Kerugian
Fiskal Kompensasi
adalah segala sesuatu yang diterima
seseorang dalam bentuk materi atau inmateriil. Dengan kata lain,
kompensasi adalah semua imbalan yang diterima karyawan atau pekerja atas jasa atau hasil pekerjaannya di perusahaan dalam bentuk uang
atau barang secara langsung atau tidak langsung. Namun, tahukah Anda bahwa ada
ketentuan tentang kompensasi? Istilah yang dimaksud adalah kompensasi kerugian
pajak.
Penghapusan
kerugian pajak adalah skema atau skema
kliring yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun
organisasi, dengan kerugian dalam
pembukuannya. Wajib Pajak dapat
melakukan kompensasi ini pada tahun
berikutnya selama 5 tahun berturut-turut. Kompensasi ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 6
ayat (2) mengacu pada PPh alinea pertama menyebutkan pengurangan sebagai
berikut: 1.
Pengurangan biaya langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
komersial. 2.
Terdapat amortisasi untuk biaya perolehan aset tetap berwujud dan amortisasi untuk biaya perolehan hak dan
biaya lain-lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun. 3.
Memiliki iuran pada dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan. 4.
Kerugian atas penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal ini
dipergunakan dalam perusahaan yang bersangkutan. 5.
Adanya kerugian yang diakibatkan oleh selisih kurs. 6.
Pengurangan biaya penelitian dan pengembangan bagi perusahaan dilakukan di Indonesia. 7.
Adanya beasiswa, pelatihan dan magang. 8.
Ada hutang yang tidak dapat dipulihkan. 9.
Sumbangan penanggulangan bencana nasional
diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam
hal ini, ada 2 jenis perhitungan keuangan dalam bisnis, perhitungan komersial
dan perhitungan pajak. Dalam suatu korporasi, perhitungan pajak digunakan untuk
memberikan segala informasi yang berkaitan dengan keuangan suatu perusahaan,
yang kemudian diberikan kepada fiskus sebagai indikasi kepatuhan pajaknya telah
hilang atau tidak. Jika hasil perhitungan adalah rugi pajak, perusahaan dapat
menutupi rugi pajak tersebut |