• 09.00 s.d. 18.00

Kolaborasi Digital dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

National Logistic Ecosystem (NLE) merupakan ekosistem logistik yang memadukan secara harmonis arus barang dan dokumen internasional mulai dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang berada di gudang. Dalam program NLE, orientasinya adalah kerjasama antara instansi pemerintah dan swasta dengan 3 strategi utama.

1.   Menciptakan regulasi dan standar pelayanan prima yang efektif melalui implementasi yang menyederhanakan dan menghilangkan pengulangan dan duplikasi proses bisnis

2.   Kolaborasi lintas instansi pemerintah melalui platform untuk bisnis yang melakukan bisnis di industri logistik.

3.   Menciptakan strategi penataan ruang logistik yang tepat yang didukung sistem teknologi informasi yang mampu menciptakan kolaborasi digital terhadap semua proses logistik pada 1 platform.


Kolaborasi proses logistik pada satu platform ini diawali dengan tahap penyelesaian dokumen pengangkut laut atau udara, custom clearance, perizinan, penyelesaian dokumen pengeluaran dari pelabuhan (SP2), juga pencarian alat angkut, sampai dengan kesediaan gudang.
Kinerja terhadap semua rangkaian pada proses itu bisa dipantau dan diukur dengan semua entitas yang terkait dengan rantai logistik. Tidak hanya itu, NLR menjadi kemudahan setiap entitas terkait dalam melihat proses logistik berdasarkan kewenangannya.


Faktanya, NLE telah meluncurkan konsep kolaborasi digital yang memungkinkan entitas logistik terhubung dengan pemerintah dan platform logistik lainnya. Tidak berhenti sampai di situ, NLE telah memperluas peran Indonesian National Single Window (INSW) yang dibangun sejak 2007. Dari sisi ekosistem untuk memfasilitasi transaksi bagi para pelaku ekonomi, belum ada keberhasilan. Sebagai INSW memfasilitasi koordinasi antar kementerian/lembaga di lingkungan pemerintahan (government-to-government/G2G). Tidak hanya itu, NLE juga mampu memberikan fasilitas business-to-business (B2B) dari unit logistik yang sedang berkembang saat ini. Pada dasarnya, NLE dapat menyediakan layanan logistik dari hulu hingga hilir.


NLE tidak hanya menyediakan fasilitas untuk pengangkutan barang dari luar daerah pabean ke dalam wilayah Indonesia. Mengadopsi NLE dapat membawa setidaknya 9 manfaat.

1.      Jangan menghapus otoritas, proses bisnis, dan sistem layanan yang tersedia untuk setiap entitas yang memutuskan untuk berintegrasi atau berkolaborasi dengan NLE.

2.      NLE secara komprehensif menghubungkan langkah-langkah logistik dari hulu (kapal masuk) ke hilir (gudang/pabrik), dalam proses impor dan ekspor.

3.      Dengan kerjasama NLE, dimungkinkan untuk membuat aplikasi tunggal dalam pelayanan perizinan, dokumen ekspor/impor dan dokumen pengangkutan (manifest). Pengajuan satu kali ini memungkinkan pemangku kepentingan, seperti agen pengiriman, untuk memasukkan data hanya sekali dan kemudian data dikirimkan langsung ke setiap K/L yang terlibat.

4.      Kolaborasi NLE berpotensi diberlakukannya single billing pada penerimaan negara yang meliputi pembayaran pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

5.      Berpotensi diberlakukan single payment channel pada pembayaran lainnya dengan mengkolaborasikan bank.

6.      Berpotensi diterapkannya single risk management antarK/L alasannya profil yang dimiliki satu K/L terhadap kliennya bisa dibagikan kepada K/L lain.

7.      NLE dapat digunakan sebagai alat untuk memantau janji layanan yang ditentukan dalam setiap peraturan hukum, serta sebagai alat untuk memantau kepatuhan dalam pelaksanaannya.

8.      NLE dapat mengoptimalkan standarisasi pelayanan dan standar teknis lainnya, misalnya standar biaya, standar kelayakan (truk, forklift), sertifikasi profesional (pengemudi), pengoperasian forklift).

9.      Ekosistem kolaboratif memberikan kemudahan dalam tahapan perdagangan bagi importir, eksportir, dan peserta logistik lainnya.
Informasi lebih lanjut tentang NLE dapat ditemukan di nle.kemenkeu.go.id   Pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mendukung pelaksanaan NLE, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK. 04 /2020

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved