• 09.00 s.d. 18.00

Kode Nota Penghitungan dan Ketetapan Pajak Terbaru

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sandi nota perhitungan pajak dan sandi nota  pajak final yang mengumumkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2022. Dalam surat edaran tersebut, DJP mencontohkan masih ada kode-kode perpajakan yang belum diperhatikan dalam surat edaran sebelumnya seperti SE-42/PJ/2021.

 “Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali  kode pajak dan kode  pajak dengan cara penetapannya. Surat Edaran Dirjen tentang Sandi Perhitungan dan Sandi Pajak", kata SE-18/PJ/2022.

 Berikut ini adalah kode  pajak baru yang diatur dalam SE-18/PJ/2022  untuk pajak final tambahan atas penghasilan tertentu dalam bentuk bagian dari kekayaan bersih dan pajak final atas kekayaan bersih yang dianggap sebagai penghasilan  pribadi. Kode  pajak SKPKB untuk dua PPh terakhir di atas adalah 350 dan 450.

 DJP juga menetapkan kode pengenal PPN untuk pengajuan BKP/JKP di kawasan non tarif dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kode  pajak untuk jenis PPN ini adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 SKPN).

 Selain itu, DJP juga menetapkan kode identifikasi PPnBM kontraktor di KPBPB. Kode  pajak  PPNBM ke KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (KPKBT), 638 (SKPLB) dan 648 (SKPN). AMDAL juga menetapkan kode untuk mengidentifikasi PPN non-offset. Kode PPN yang  tidak dapat dihapus adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN). DJP memperbaiki kode untuk menentukan PPnBM  tidak dihapus, yaitu 968 (SKPKB) dan 998 (SKPN).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved