Kode
Nota Penghitungan dan Ketetapan Pajak Terbaru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sandi nota
perhitungan pajak dan sandi nota pajak
final yang mengumumkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-18/PJ/2022. Dalam surat edaran tersebut, DJP mencontohkan masih ada
kode-kode perpajakan yang belum diperhatikan dalam surat edaran sebelumnya
seperti SE-42/PJ/2021. “Oleh karena itu, perlu
dilakukan penataan kembali kode pajak
dan kode pajak dengan cara penetapannya.
Surat Edaran Dirjen tentang Sandi Perhitungan dan Sandi Pajak", kata
SE-18/PJ/2022. Berikut ini adalah
kode pajak baru yang diatur dalam
SE-18/PJ/2022 untuk pajak final tambahan
atas penghasilan tertentu dalam bentuk bagian dari kekayaan bersih dan pajak
final atas kekayaan bersih yang dianggap sebagai penghasilan pribadi. Kode
pajak SKPKB untuk dua PPh terakhir di atas adalah 350 dan 450. DJP juga menetapkan kode
pengenal PPN untuk pengajuan BKP/JKP di kawasan non tarif dan pelabuhan bebas
(KPBPB). Kode pajak untuk jenis PPN ini
adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 SKPN).
Selain itu, DJP juga
menetapkan kode identifikasi PPnBM kontraktor di KPBPB. Kode pajak
PPNBM ke KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (KPKBT), 638 (SKPLB)
dan 648 (SKPN). AMDAL juga menetapkan kode untuk mengidentifikasi PPN
non-offset. Kode PPN yang tidak dapat
dihapus adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN). DJP memperbaiki kode untuk
menentukan PPnBM tidak dihapus, yaitu
968 (SKPKB) dan 998 (SKPN). |