• 09.00 s.d. 18.00

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

Pemerintah telah berupaya meringankan beban para wajib pajak pada masa pandemi ini dengan memberikan insentif pajak untuk beberapa bidang usaha tertentu yang masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Bagi bidang usaha yang tidak terdaftar di dalam KLU, maka mereka tidak bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Namun, ternyata masih banyak orang yang belum paham mengenai apa itu KLU pajak.

 

KLU merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. KLU pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2020 dan terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu golongan pokok, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

 

Klasifikasi KLU pajak ini dilakukan untuk beberapa tujuan sesuai yang diatur dalam KEP-321/PJ/2020, yaitu: Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Keperluan lainnya.

 

Memahami Struktur Kode KLU Pajak

Pemberian kode KLU pajak terdiri atas beberapa hal yaitu yang pertama adalah kategori yang dimasukkan ke dalam kode alfabet dan kemudian ditambahkan kode angka di belakangnya yang melambangkan golongan dari bidang usaha tersebut.

 

Kategori dan kode KLU pajak sebagai berikut;

1. Kategori Klasifikasi Lapangan Usaha
Kategori KLU terdiri dari 21 kategori yang ditandai dengan alfabet A hingga U. Bagi usaha yang belum pasti keterbatasannya maka akan dikategorikan ke dalam alfabet X. Berikut ini rincian kode alfabet beserta kategori KLU yang termasuk ke dalamnya, yaitu:

A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B: Pertambangan dan Penggalian
C: Industri Pengolahan
D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
F: Konstruksi
G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
H: Transportasi dan Pergudangan
I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
J: Informasi dan Komunikasi
K: Jasa Keuangan dan Asuransi
L: Real Estate
M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
N: Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
P: Jasa Pendidikan
Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
S: Kegiatan Jasa Lainnya
T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
X: Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya

 

2. Golongan Klasifikasi Lapangan Usaha

Dalam pemberian kode KLU pajak, setelah suatu bidang usaha diketahui kategorinya, maka selanjutnya adalah mengetahui golongan dari bidang usaha tersebut. Adapun klasifikasi sebuah bidang usaha berdasarkan golongannya, yaitu sebagai berikut:

Golongan Pokok: Klasifikasi pada golongan pokok merupakan klasifikasi lebih lanjut setelah kategori di mana setiap bidang usaha akan dilihat berdasarkan perbedaan sifatnya, Tiap bidang usaha bisa mendapatkan maksimal 5 golongan pokok, kecuali untuk industri pengolahan.

Golongan: Golongan terdiri dari kelompok yang lebih lanjut setelah golongan pokok dan memiliki 3 angka yang masing-masing terdiri dari: 2 angka pertama termasuk ke dalam golongan pokok dan/atau 1 angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi setiap golongan terkait.

Sub Golongan: Setelah golongan pokok dan golongan, maka selanjutnya adalah sub golongan yang merupakan uraian lanjutan dari kedua klasifikasi sebelumnya.

Kelompok Kegiatan Ekonomi: Tahap klasifikasi yang terakhir dalam golongan adalah kelompok kegiatan ekonomi di mana sebuah bidang usaha akan diklasifikasi berdasarkan kegiatan usahanya menjadi lebih homogen.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved