Kode Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU) Pajak Pemerintah
telah berupaya meringankan beban para wajib pajak pada masa pandemi ini dengan
memberikan insentif pajak untuk beberapa bidang usaha tertentu yang masuk ke
dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Bagi bidang usaha yang tidak terdaftar
di dalam KLU, maka mereka tidak bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Namun,
ternyata masih banyak orang yang belum paham mengenai apa itu KLU pajak.
KLU
merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
untuk mengelompokan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang
dijalankan. KLU pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-321/PJ/2020 dan terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu golongan pokok, sub
golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Klasifikasi
KLU pajak ini dilakukan untuk beberapa tujuan sesuai yang diatur dalam
KEP-321/PJ/2020, yaitu: Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok
Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok
Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
Memahami Struktur
Kode KLU Pajak Pemberian
kode KLU pajak terdiri atas beberapa hal yaitu yang pertama adalah kategori
yang dimasukkan ke dalam kode alfabet dan kemudian ditambahkan kode angka di
belakangnya yang melambangkan golongan dari bidang usaha tersebut.
Kategori dan kode KLU
pajak sebagai berikut; 1.
Kategori Klasifikasi Lapangan Usaha A:
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
2.
Golongan Klasifikasi Lapangan Usaha Dalam
pemberian kode KLU pajak, setelah suatu bidang usaha diketahui kategorinya,
maka selanjutnya adalah mengetahui golongan dari bidang usaha tersebut. Adapun
klasifikasi sebuah bidang usaha berdasarkan golongannya, yaitu sebagai berikut: Golongan
Pokok: Klasifikasi pada golongan pokok merupakan klasifikasi lebih lanjut
setelah kategori di mana setiap bidang usaha akan dilihat berdasarkan perbedaan
sifatnya, Tiap bidang usaha bisa mendapatkan maksimal 5 golongan pokok, kecuali
untuk industri pengolahan. Golongan:
Golongan terdiri dari kelompok yang lebih lanjut setelah golongan pokok dan
memiliki 3 angka yang masing-masing terdiri dari: 2 angka pertama termasuk ke
dalam golongan pokok dan/atau 1 angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi
setiap golongan terkait. Sub
Golongan: Setelah golongan pokok dan golongan, maka selanjutnya adalah sub
golongan yang merupakan uraian lanjutan dari kedua klasifikasi sebelumnya.
Kelompok
Kegiatan Ekonomi: Tahap klasifikasi yang terakhir dalam golongan adalah
kelompok kegiatan ekonomi di mana sebuah bidang usaha akan diklasifikasi
berdasarkan kegiatan usahanya menjadi lebih homogen. |