• 09.00 s.d. 18.00

Kode Etik, Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Menjadi konsultan pajak, maka Anda akan terikat dengan berbagai peraturan dan etik yang wajib dipatuhi yaitu kode etik konsultan pajak. Apa itu hak, kewajiban, dan kode etik konsultan pajak di Indonesia secara umum: 

Hak Konsultan Pajak Indonesia

Konsultan pajak di Indonesia memiliki hak dalam memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian, yakni: 

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali apabila wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. 
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dapat memberikan jasa dibidang perpajakan kpada wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. 
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, maka bisa memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Kewajiban Konsultan Pajak Indonesia

Konsultan pajak memiliki kewajiban, antara lain: 

  1. Konsultan pajak wajib memberikan jasa konsultasi pajak kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 
  2. Memenuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak. 
  3. Ikut serta dalam kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan. 
  4. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. 
  5. Menyampaikan secara tertulis tiap perubahan pada nama dan alamat rumah serta kantor dengan melampirkan bukti perubahan tersebut. 

Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 

Berikut ini kode etik Ikatan Konsultan Pajak indonesia (IKPI): 

  1. Kode etik IKPI merupakan kaidah moral yang dijadikan sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. 
  2. Masing-masing anggota IKPI wajib untuk menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik IKPI. 
  3. Kode etik IKPI mengatur sanksi terhadap tidak terpenuhinya kewajiban atau dilanggarnya suatu larangan oleh anggota IKPI. 

 

Dalam lampiran kode etik IKPI ini juga terdapat bab-bab yang membahas tentang: 

  1. Kepribadian yang harus dimiliki oleh konsultan pajak Indonesia.
  2. Hubungan yang mestinya dibangun dengan teman seprofesi. 
  3. Hubungan yang harus dibangun dengan wajib pajak penerima jasa konsultan pajak. 
  4. Ketentuan-ketentuan publikasi. 
  5. Pelaksanaan kode etik. 
  6. Pembahasan tentang dewan kehormatan hingga keputusan-keputusan dewan kehormatan. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved