Kode Etik, Hak dan Kewajiban Konsultan PajakMenjadi
konsultan pajak, maka Anda akan terikat dengan berbagai peraturan dan etik yang
wajib dipatuhi yaitu kode etik konsultan pajak. Apa itu hak, kewajiban, dan
kode etik konsultan pajak di Indonesia secara umum: Hak Konsultan Pajak Indonesia Konsultan pajak di Indonesia
memiliki hak dalam memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai
dengan batasan tingkat keahlian, yakni:
- Sertifikat Konsultan Pajak
tingkat A, dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak
orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,
kecuali apabila wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki
persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak
tingkat B, dapat memberikan jasa dibidang perpajakan kpada wajib pajak
orang pribadi maupun badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal
asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang
memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak
tingkat C, maka bisa memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib
pajak orang pribadi maupun badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak Indonesia Konsultan pajak memiliki kewajiban, antara
lain:
- Konsultan pajak wajib
memberikan jasa konsultasi pajak kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Memenuhi kode etik konsultan
pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan
oleh asosiasi konsultan pajak.
- Ikut serta dalam kegiatan
pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui
asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan
profesional berkelanjutan.
- Menyampaikan laporan tahunan
konsultan pajak.
- Menyampaikan secara tertulis
tiap perubahan pada nama dan alamat rumah serta kantor dengan melampirkan
bukti perubahan tersebut.
Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia Berikut ini kode etik Ikatan
Konsultan Pajak indonesia (IKPI):
- Kode etik IKPI merupakan kaidah moral yang dijadikan sebagai
pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota
IKPI.
- Masing-masing anggota IKPI wajib untuk menjaga citra
martabat profesi dengan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik
IKPI.
- Kode etik IKPI mengatur sanksi terhadap tidak terpenuhinya
kewajiban atau dilanggarnya suatu larangan oleh anggota IKPI.
Dalam lampiran kode etik IKPI ini
juga terdapat bab-bab yang membahas tentang:
- Kepribadian yang harus dimiliki oleh konsultan pajak
Indonesia.
- Hubungan yang mestinya dibangun dengan teman
seprofesi.
- Hubungan yang harus dibangun dengan wajib pajak
penerima jasa konsultan pajak.
- Ketentuan-ketentuan publikasi.
- Pelaksanaan kode etik.
- Pembahasan tentang dewan kehormatan hingga
keputusan-keputusan dewan kehormatan.
|